Samarinda,Saranarepublika.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) tetap Komitmen dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika pada 02 Desember 2023 lalu, BNN Kota Balikpapan telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika golongan 1 jenis ganja di wilayah Kota Balikpapan untuk dilakukan pemusnahan barang bukti.
Pemusnahan narkotika ini menghadirkan salah satu pelaku yakni DI, pihak Kejaksaan diwakilkan oleh Pidana Umum Sinta Latifah, Perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Polresta Samarinda. Narkotika golongan jenis 1 ganja yang dimusnahkan dengan dibakar di halaman kantor BNN Kaltim pada Rabu (27/12/2023).
Pengungkapan ini bermula adanya informasi dari Tim Posko Ops Interdiksi Udara Bandara Soekarno Hatta, bahwa ada temuan paket ekspedisi, diduga narkotika golongan 1 jenis ganja yang dikirim dari Medan menuju Balikpapan.
Modus yang digunakan barang haram tersebut dimasukkan dalam box plastik, dengan jumlah empat paket dengan berat total 1,4 kg.
BNN Kota Balikpapan bersama dengan bea cukai pun melakukan konsolidasi dalam melakukan penindakan serta berkoordinasi dengan pihak ekspedisi yang dimaksud.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni 1 buah tempat makan plastik berisi daun ganja kering, dengan berat 239 gram, 1 buah tempat makan plastik berisi daun ganja kering, dengan berat 253 gram.
Selanjutnya, 1 buah tempat makan plastik berisi daun ganja kering, dengan berat 446 gram, dan 1 buah tempat makan plastik berisi daun ganja kering, dengan berat 462 gram.
Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Pol Edhy Moestofa mengatakan barang haram tersebut didapatkan dari tangan saudara DI yang mengaku disuruh oleh seorang bernama AW.
“Pada Sabtu, tanggal 02 Desember 2023 pukul 16.30 Wita, ada seorang laki-laki yang datang dengan maksud mengambil paket tersebut. Lalu setelah paket diserahkan maka orang yang berinisal DI,” katanya.
“Kemudian sekira Pukul 19.00 wita diamankan saudara AW dengan barang bukti alat komunikasi berupa handphone,” sambungnya.
Ia menjelaskan saudara DI beserta barang bukti dan barang bukti milik saudara AW diamankan dan dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan, guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari setiap hasil pengungkapan, tim pemberantasan BNNP Kaltim akan terus melakukan pengembangan terhadap sumber narkotika dan jaringan lainnya,” pungkasnya. (Lex/Ps)