SAMARINDA- Hari ulang tahun yang mestinya dirayakan bersama keluarga dan sanak keluarga, tidak dengan nasib BU (56) warga Sambutan yang harus berurusan dengan polisi di hari bahagianya.
BU dibekuk jajaran Satreskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda saat dirinya sedang bersantai di Jalan Sultan Alimuddin Kecamatan Sambutan pada Rabu (24/4) kemarin.Diketahui memiliki ratusan pil koplo (Dobel L).
Dobel L atau dengan nama generik Triheksifenidil HCL yang merupakan obat parkinson atau tremor yang kerap disalahgunakan dalam penggunaannya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli didampingi Kapolsek KP Samarinda Kompol Teuku Zia Fahlevie saat menggelar press release di halaman mako Polresta Samarinda. Kamis (25/4/2024).
“Saat BU digeledah didapati 607 butir pil koplo yang disimpannya dikendaraannya,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli.
Pemeriksaan berlanjut ke kediaman BU di Jalan Anang Arsyad di Sambutan didapati sekitar 14 ribu butir pil koplo.
“Jadi total keseluruhan ada 15.180 butir yang diamankan, dari pengakuan BU barang tersebut didapat dengan sistem zikzak” tambahnya.
Atas perbuatannya BU dijerat dengan Pasal 197 sub 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Dari hasil pengakuan BU, dobel L dijual seharga Rp 10 ribu per butir dan target penjualan kepada para pekerja kasar.
“Buruh-buruh biasanya yang beli,” katanya.
Ayah dua anak tersebut mengaku harus menjalani profesi sebagai pengedar pil koplo karena sulit mencari pekerjaan.
“Sudah cari-cari kerja, jadi jalani ini dulu,” tandasnya. (Ps/Sr)