2 Satpam di Samarinda Maling Motor , Dibekuk Tim Elang

Lingkaran merah Rio dan Yoga tersangka curanmor di Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan Kota Samarinda. (Foto: Dok Polsek Samarinda Kota)

SAMARINDA- Tim Elang Polsek Samarinda Kota terus menunjukkan eksistensi serta komitmen terhadap pelayanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat di Kota Samarinda. Khususnya di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Samarinda Kota.

Tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali terungkap, sebuah sepeda motor jenis skuter matic (Skutik) Honda Scoopy yang raib pada Sabtu, 13 April 2024 Sekitar Pukul 04.00 WITA lalu di Kawasan Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan Kota Samarinda. Pelakunya berhasil diringkus.

Habriando Luidel alias Rio (36) tak dapat berkutik setelah keberadaan diketahui Tim Elang Polsek Samarinda Kota, pada Minggu (14/4/2024) lalu di kawasan Kecamatan Samarinda Utara.

Rupanya saat menjalankan aksinya, Rio tidak sendiri. Melainkan dengan rekan kerjanya yang juga turut diamankan setelah sehari Rio ditangkap polisi.

Yoga Andi Saputra (29) tertunduk tanpa kata saat ia dijemput Tim Elang Polsek Kota ditempatnya bekerja di Kawasan Kecamatan Sambutan yang masih satu lokasi dengan tempat kejadian perkara (TKP).

Kedua pelaku yang terlibat kasus Curanmor tersebut merupakan petugas keamanan (Satpam) di perusahaan galangan kapal yang lokasinya masih satu kecamatan dengan TKP mereka melakukan aksi pencurian tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi.

“Jadi sebelum beroperasi mereka pantau sasaran itu terlebih dahulu dirasa aman, lalu diambilnya motor itu,” ungkap Satria.

Kedua pelaku terbilang pemain baru dalam kasus ini, dipastikan belum pernah berhadapan dengan hukum.

“Mereka ini Satpam, Rio itu komandan regu (Danru) sedangkan Yoga itu anggotanya,” tambahnya.

Motor hasil curian tersebut belum sempat terjual, dan berhasil diamankan dari tangan Rio.

“Baru dipostingnya di Facebook, belum terjual dan sudah tetangkap,” tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan maksimal hukuman 7 tahun bui. (Ps/Sr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *