Samarinda,Saranarepublika.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda. Sedang gencar melakukan penertiban dan penyerapan kantong parkir, mulai dari merapikan lahan parkir, penertiban parkir sembarang tempat hingga penindakan derek dan sanksi tilang telah dilakukan Dishub Samarinda.
“Kalau untuk penilangan itu kami serahkan ke Polantas sesuai kewenangannya,” jelas Hotmarulitua Manalu Kadishub Samarinda saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa 15 Agustus 2023.
Berbicara penyerapan kantong parkir di Kota Samarinda, kita dihadapkan dengan dua sistemasi penyerapan diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda
“Contohnya seperti di pusat perbelanjaan, itu langsung oleh Bapenda kami hanya memberikan rekomendasi saja terkait, lokasi dan kuantitas lahan parkir itu sendiri,” kata Manalu.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Parkir di Wilayah Kota Samarinda.
“Dalam Perda sudah jelas di Bab VIII Pasal 14 ayat 1 dan 2 , jadi mau sifatnya permanen atau sementara. Harus berizin jika tidak itu. Ilegal karna ada pungutan disitu,” dijelaskannya kembali.
Menurut pantauan dilapangan, ada sebuah kantong parkir yang dianggap ilegal atau tak berizin disalah satu rumah sakit swasta di kawasan Samarinda Ulu, pengelola parkirnya dikelola pihak kedua.
“Benar kami tidak mengurus perizinannya, karena ini sifatnya sementara saja, dan dengan pemilik lahan sudah ada kordinasi, mungkin untuk 2 bulan kedepan saja,” ujar Syarif pengawas parkir di kawasan tersebut
Syarif juga menjelaskan jika sistem pungutan dikantong parkir tersebut tetap melalui sistem. “Jadi setelah drop out, lalu kendaraan (Roda 4) parkir di lahan sementara itu,” dijelaskan Syarif.
Syarif melanjutkan, jika pungutan secara manual itu hanya sesekali saja dilakukan pihaknya dengan tetap menggunakan tiket manual.
“Jadi kita juga jamin keamanannya dengan menaruh satu petugas disana dan dengan tarif tetap Rp 3 ribu,” tandasnya. (Ps/redaksi)