Samarinda,Saranarepublika.com- Menyambut pesta demokratis Pemilihan Umum 2024 berbagai persiapan telah dimulai oleh berbagai pihak, oleh partai politik (Parpol), bakal calon legislatif (Bacaleg), serta komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur.
Namun, dari total Bacaleg Kaltim yang berjumlah 914 calon, hanya 45 calon yang telah lolos verifikasi administrasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Rudiansyah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, saat diwawancarai di ruang kerjanya pada hari Senin (26/6/2023).
Hingga saat ini, masih terdapat 869 calon yang belum memenuhi syarat secara administrasi dan belum dapat dilakukan verifikasi administrasi. Para partai politik (Parpol) diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi syarat-syarat bakal calon legislatif.
“Perbaikan dokumen kelengkapan para calon legislatif akan berlangsung hingga tanggal 9 Juli 2023, setelah itu baru akan kita lakukan verifikasi lanjutan,” ungkap Rudiansyah.
Setelah verifikasi administrasi selesai dilakukan, KPU Kaltim akan menyusun draf berdasarkan hasil verifikasi. Selanjutnya, KPU akan membagi calon legislatif menjadi empat kelompok, di mana masing-masing kelompok akan ditangani oleh satu partai politik.
“Langkah ini merupakan bentuk pelayanan kami kepada partai politik agar mereka dapat memahami jenis dokumen bacaleg yang tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memperbaikinya dengan dokumen pendukung lainnya,” tambahnya.
Setiap partai memiliki metode masing-masing dalam melengkapi administrasi, misalnya jika terdapat perbedaan antara dokumen bacaleg dan KTP, maka harus disertai dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
“Kami juga menemukan banyak bacaleg yang tidak melampirkan ijazah S1, S2, dan S3 sebagai dokumen pendukung administrasi,” jelas Rudiansyah.
Rudiansyah juga menyoroti bahwa masih banyak ijazah yang diserahkan dalam bentuk hasil scanning, bukan fotokopi yang telah dilegalisir.
“Sebenarnya hal ini tidak terlalu krusial, karena yang diperlukan hanyalah dokumen pendukung dan surat keterangan,” tambahnya.
Setelah semua partai politik menyerahkan dokumen perbaikan untuk para bacaleg sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi. Setelah itu, status verifikasi secara sistem akan berubah menjadi “telah memenuhi syarat” bagi calon yang telah memenuhi persyaratan.
“Jadi jika tidak ada perbaikan, maka statusnya tidak akan berubah menjadi ‘telah memenuhi syarat’ atau tetap ‘belum memenuhi syarat’,” tandasnya. (Nd/Ps)