Aksi Begal Loa Janan Samarinda, Pelaku Dibekuk Polisi Berujung Bui

Tengah Komisaris Besar Polisi Ary Fadly pimpin press release. (Ps/redaksi)

Samarinda,Saranarepublika.com- Sebuah kejadian pencurian dengan kekerasan kembali terjadi pada Senin, 12 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 20.30 WITA. Di Jalan Moeis Hasan, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda.

Pelaku berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polsek Seberang, setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapatkan keterangan beberapa saksi, akhirnya dua pelaku berhasil diamankan. Yakni AM dan GR.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda. Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, saat mengger rilis di halaman Mapolresta Samarinda. Kamis 15 Juni 2023.

Pelaku merupakan residivis dengan kasus kejahatan yang sama. AM berperan sebagai eksekutor dalam aksi tersebut, Sedangkan GR merupakan joki kendaraan saat melakukan aksi kejahatan tersebut.

“Korban masih dirawat di rumah sakit, mengalami luka saat berupa melawan pelaku,” ungkap Ary Fadli.

Diketahui jika pelaku memilih lokasi yang sepi untuk melancarkan aksinya. “Melakukan pengintaian dan membuntuti calon korbanya sebelum melancarkan aksinya dan merampas barang bawaan korban,” tambahnya

Pihaknya, mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan barang bawaan mereka dan berhati-hati terhadap situasi sekitar. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan di Kota Samarinda, khususnya di daerah tersebut.

Dalam penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita motor yang digunakan kedua pelaku saat melancarkan aksinya.

“Dompet dan ponsel serta kendaraan roda dua dijadikan barang bukti,” kata perwira melati tiga dipundak itu.

Proses penyidikan terhadap pelaku masih berlanjut, dan polisi akan melakukan upaya maksimal untuk mengungkap seluruh fakta terkait kejadian ini.

Berharap penangkapan pelaku ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lainnya. Polisi juga akan meningkatkan patroli keamanan dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat agar mereka dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (kekerasan), ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Nd/Ps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *