Samarinda,Saranarepublika.com- Pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) akhirnya berhasil dilakukan oleh tim kepolisian dari Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Samarinda Seberang. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 15 Juli 2023, sekitar pukul 10.30 WITA, di Jalan KH Harun Nafsi Gang Ridho, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Menurut keterangan yang diungkapkan oleh Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Izdiharuddin Faris, kronologi kejadian bermula saat pelapor memarkirkan kendaraannya, yaitu sepeda motor merek Honda Vario 125 cc berkelir biru, di depan rumahnya pada Sabtu, 15 Juli 2023 sekitar Pukul 00.30 WITA dini hari dan dalam keadaan terkunci stang.
“Pelapor masuk ke dalam rumah untuk istirahat, namun pada keesokan harinya, sekitar pukul 10.30 WITA, dia menemukan sepeda motornya yang semula diparkir di depan rumah sudah tidak ada,” ungkap Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Izdiharuddin Faris. Saat dikonfirmasi wartawan Rabu, 26 Juli 2023 hari ini.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 19 juta. Berbekal hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengantongi identitas pelaku, yang akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat, 21 Juli 2023, sekitar pukul 18.30 WITA.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang pria bernama RM. Penangkapan dilakukan di rumah temannya yang berlokasi di Jalan Sumber Baru, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang. Kendaraan hasil kejahatan RM, sepeda motor Honda Vario 125 cc, telah dipindahtangankan kepada seorang pria bernama GT dan dijual seharga Rp 2 juta di kawasan Palaran, Kota Samarinda.
“Dari pernyataan GT, sepeda motor yang dibelinya dari RY disimpan di sekitaran wilayah Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara,” tambahnya.
Penangkapan tersangka ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian untuk mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Samarinda. Selanjutnya, para tersangka akan dihadapkan pada proses hukum dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian maksimal hukuman 7 tahun penjara sesuai. Semoga dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, dapat memberikan rasa keamanan dan ketenangan bagi masyarakat wilayah Samarinda. (Ozn/Ps)