Samarinda,Saranarepublika.com– Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdik) Kota Samarinda memberikan imbauan kepada para kepala sekolah dari tingkat SD hingga SMP baik negeri maupun swasta tentang larangan bagi siswa membawa kendaraan bermotor.
Imbauan tersebut tertuang pada surat edaran (SE) dengan nomor : 100.4.4/12377/100.01 tentang Larangan Siswa Membawa Kendaraan Bermotor Kesekolah yang diterbitkan pada 16 November 2023 kemarin.
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Samarinda, Asli Nuryadin mengatakan surat edaran tersebut bertujuan mengingatkan kembali kepada orang tua siswa bahwa mengendarai sepeda motor belum cukup umur dan tidak memiliki surat izin mengemudi merupakan bentuk pelanggaran berlalu lintas yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas.
“Aturan ini bukan hanya sekedar aturan, tapi juga langkah untuk menjaga keselamatan anak-anak kita di jalan raya,” ungkap Asli Nuryadin saat dikonfirmasi via telepon pada Jum’at (17/11/2023).
Pihaknya berharap agar orang tua dapat berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan pengertian serta tanggung jawab untuk keselamatan anak-anak dalam mengendarai kendaraan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan agar setiap orang tua mendapatkan pemahaman terkait adanya imbauan berupa larangan ini. Kita harus bersama-sama merancang solusi agar pemikiran kita sejalan,” ucapnya.
Sambungnya, bahwa pihaknya akan melaksanakan sosialisasi mengenai larangan membawa kendaraan ke sekolah dengan melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Adanya sosialisasi ini agar kiranya masyarakat, terutama orang tua agar tidak memberikan peluang kepada anak-anak sekolah yang membawa motor baik saat pergi ke sekolah maupun diluar jam sekolah jika belum memiliki SIM,” tandasnya. (Lex/Ps)