DPRD Kaltim Gelar Uji Publik Ranperda Trantibumlinmas

Harun Al Rasyd, Ketua Pansus RanperdavTrantibumlinmas. (Foto: Istimewa)

Balikpapan,Saranarepublika.com- Uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) telah dilakukan sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua panitia khusus (Pansus) Ranperda Trantibumlinmas DPRD Kaltim Harun Al Rasyid, mengatakan bahwa uji publik ini merupakan langkah yang diperlukan sebelum Ranperda dapat disahkan menjadi Perda.

“Kami telah lakukan uji publik di Blue Sky Hotel Balikpapan. Setelah ini akan kita laporkan ke Kemendagri, batas akhirnya itu tanggal 9 November 2023. Jadi ini tahapan sebelum Perda disahkan,” ungkapnya, Minggu (5/11/2023).

Selama periode sekitar dua bulan sejak 12 September 2023, Ranperda ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk rapat internal, diskusi bersama berbagai pihak lainnya, serta konsultasi dengan Kemendagri dan Daerah Istimewa Yogyakarta terkait Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Transtibung Limas.

“Selain itu, kita juga sudah melakukan Focus Group Discussion (FGD) kemarin, sekarang kita lakukan uji publik,” jelasnya.

Sementara itu, Mardaretha selaku Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan, membeberkan ada sekitar 174 peserta diundang dalam sesi uji publik ini, termasuk berbagai pihak dari pemerintahan.

“Kita undang juga dari lembaga vertikal, BUMN dan BUMD, universitas negeri dan swasta, pemerintahan kabupaten/kota, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, dan media,” paparnya, mewakili Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

Kegiatan uji publik ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembahasan Ranperda oleh eksekutif dan legislatif berjalan dengan transparansi dan keterbukaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan substansi materi yang telah dikumpulkan dalam Ranperda ini melalui saran dan kritik yang konstruktif. (Ps/Sr/Adv DPRD Kaltim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *