DPRD Kaltim Minta Pemkab Kutim Atasi Pasar Tumpah di Sangatta Utara

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Agus Aras. (Foto: Istimewa)

Samarinda,Saranarepublika.com- Legislator Kaltim Agus Aras meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur. Segera mengambil langkah tegas dalam menindak pedagang yang tidak berjualan di Pasar Induk Sangatta Utara.

Diketahui, pasar tumpah yang berada di Sangatta Utara ini mencapai luasan sekitar 6 hektare. Sayangnya, sebagian pedagang justru beraktivitas di luar wilayah Pasar Induk, mengakibatkan penurunan omset bagi pedagang yang berada di dalam pasar.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Agus Aras mendorong pemberlakuan penertipan pasar tumpah yang telah merugikan pedagang pasar induk di wilayah tersebut.

“Pasar Induk inikan menjadi tempat utama bagi seluruh pedagang dalam melakukan transaksi jual-beli,” ungkapnya, Kamis 2 November 2023

Lebih lanjut, Politisi Demokrat juga menyoroti keluhan-keluhan yang dilontarkan dari pedagang yang berjualan di dalam Pasar Induk tersebut. Selain itu, Agus juga mempertimbangkan bahwa dengan adanya pasar tumpah di luar pasar induk ini. Memberikan dampak negatif terhadap aktivitas jual-beli pedagang dan juga kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Hanya pedagang yang berjualan di dalam Pasar Induk yang memberikan kontribusi dalam bentuk retribusi untuk PAD, sedangkan pasar tumpah tidak membayar retribusi,” jelasnya.

Selain itu, keberadaan pasar tumpah yang terletak di bahu jalan. Berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan keindahan kota. Karena itu, Agus mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, untuk segera mengambil tindakan penertiban terhadap pasar tumpah.

Agus berharap bahwa pedagang pasar tumpah akan mematuhi aturan dan kembali melakukan aktivitasnya di dalam Pasar Induk yang telah disediakan oleh pemerintah.

“Pemerintah sudah menyiapkan tempatnya, pedagang wajib berkumpul di situ,” pungkasnya. (Sih/Ps/Adv DPRD Kaltim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *