Heboh Gas Melon Tembus Harga Rp 50 Ribu per Tabung di Samarinda, Pertamina : Laporkan ke Customer Service 135

Tangkapan layar pada video yang beredar (ist/redaksi)

Samarinda,Saranarepublika.com- Menghebohkan dunia maya, video berdurasi 45 detik yang menampilakan percakapan seorang konsumen dengan pedagang gas melon di wilayah Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Kota Samarinda Kalimantan Timur.

Video yang berjudul ‘Drama di Negeri ini disaat kelangkaan tabung gas 3 kg’.

Dalam percakapan antara konsumen dengan pembeli tersebut yang berhasil dikutip media ini berbunyi.

Konsumen : Alhamdulillah ketemu gasnya nah, berapa bu? tanya konsumen. Rp 50 ribu, jawab si penjual. ini satu Rp 50 ribu ?, aduh ini tolong pak walikota, pak gubernur, para pejabat pertamina tolong yang biasanya dapat dua jadi satu.

Namun suara pedagang tidak terdengar jelas karena berada jauh dari sumber suara.

Media ini sudah mencoba menghubungi nomor handphone yang menyebarkan video tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan keterangan resmi kronologis dan lokasi pedagang yang menjual elpiji 3 kilogram seharga Rp 50 ribu itu.

Dikonfirmasi terpisah, Area Maneger Comunication, Relation dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan Arya Yusa Dwi Candra. Menerangkan, jika dilihat dari video tersebut itu lokasi tersebut bukanlah pangkalan, melainkan pengecer atau warung. Dilokasi tersebut pertamina tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.

“Karena pengecer bukan rantai bisnis resmi pertamina, pertamina merupakan perusahaan atau operator yang bertugas menjual elpiji kepada masyarakat baik itu subsidi maupun non subsidi,” ungkapnya saat dikonfirmasi Kamis (22/6/2023)

Kewenangan pihaknya hanya sampai di pangkalan saja, jadi dari stasiun pengisian elpiji (tengker ) yang ada di daerah, selanjutnya dikirim ke agen, lanjut ke pangkalan. Alur tersebut merupakan ranah Pertamina. sementara jika ada penyimpangan ditingkat pengecer maka ranah dan kewenangan ada pada Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kepolisian.

“Kejadian ini merupakan tanggung jawab kita bersama dan semua harus terlibat, Pemda memiliki wewenang penertiban, kepolisian memiliki wewenang penindakan penyelewengan subsidi dan Pertamina memiliki wewenang penindakan atau sanksi ke mitra pertamina yaitu agen dan pangkalan resmi,” Tegas Arya.

Diketahui sudah beberapa agen dan pangkalan mendapatkan sangsi dari pertamina, pihaknya akan terus melakukan pemantauan penyaluran hingga ke pangkalan.

Terkait operasi pasar pertamina masih menunggu info lebih lanjut dari tim lapangan karena masih dalam proses koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat mampu, untuk dapat menggunakan LPG non subsidi (Bright Gas).

“Untuk masyarakat pengguna LPG subsidi apabila menemukan harga jual gas melon diatas harga eceran tertinggi (HET) dapat melaporkan ke call center Pertamina 135 dengan memberikan informasi lengkap disertai dokomentasi (foto) pangkalan,” tandasnya (Ps/redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *