Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Kosmetik dan Obat-obatan Paling Banyak!

Pemusnahan barang bukti miras dan obat-obatan cair . (Foto: Ozn/redaksi)

Samarinda,Saranarepublika.com- Kejaksaan. Negeri (Kejari) Samarinda gelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang telah inkracht oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Pemusnahan barang bukti sebanyak 83 kasus perkara yang terdiri dari. Minuman keras (Miras), Rokok, Kosmetik, Narkoba dan Handphone. Pada Rabu (2/8/2023) di halaman Kejari Samarinda.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Satpol PP Kota Samarinda, BNN Kota Samarinda, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan(BPOM).

Kegiatan pemusahan dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Julius Michael Butar-Butar.

Dari data yang diterima media ini, ada 748 bungkus rokok ilegal, 4730 jenis kosmetik ilegal, 97 jenis obat-obatan, 84 botol Miras, 156 poket narkotika jenis sabu, 63 unit elektronik jenis handphone. Yang dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan digiling menggunakan blender (bb sabu).

“Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil sitaan semester pertama yaitu januari-juni 2023 narkotika sebanyak 45 perkara, kambegtibum dan TPUL 9 perkara,oharda sebanyak 27 perkara, 2 perkara rokok ilegal,” ungkap Julius.

Diketahui kasus tertinggi di semester satu ini ialah terdapat pada kosmetik dan obat-obatan, jadi total kasus barang yang yang dimusnahkan sebanyak 83 perkara.

“Menyelesaikan barang bukti itu bisa benar-benar tuntas dengan cara dimusnahkan. Penegakan hukum harus terus dijalankan secara terus menerus, agar terciptanya rasa aman bagi masyarakat.” tegas Julius.

Julius juga mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH), karena telah bersama-sama memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban untuk menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat khususnya di Kota Samarinda. (Ozn/Ps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *