Komisi II: Masalah Pipa PDAM Harus Menjadi Bahan Evaluasi

Segera respon tanggapan masyarakat

Laila Fatihah Anggota Komisi II DPRD Samarinda. (Foto: Istimewa)

Samarinda,Saranarepublika.com-  Pipa PDAM di Jalan PM Noor, menjadi bahan evaluasi meskipun pengerjaan sudah dituntaskan. Karena hal itu, sudah 3 pekan membuat air tidak mengalir akibat proyek drainase.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah mengatakan hal seperti itu harus di respon dengan cepat. Keluhan warga Perum Pondok Indah Jalan PM Noor Samarinda Utara.

“Itu kan kemarin sempat viral di media sosial. Akhirnya rampung, setelah wali kota Samarinda sidak ke lokasi dan memberikan ultimatum,” kata Laila Fatihah, Rabu (4/10/2023).

Laila menilai, Perumdam Tirta Kencana perlu menjadikan ini sebagai bahan evaluasi. Apalagi kejadian seperti ini tidak terjadi hanya sekali dua kali saja.

“Kalau mati air hanya sehari atau semalam saja sudah biasa di Samarinda. Namun, jika sampai warga membuat keluhan, sampai membuat spanduk berarti sudah kelewatan sabar,” ujarnya.

Sambungnya, Laila sendiri dapat memahami jika ada kendala-kendala yang dihadapi. Misal karena pengerjaan drainase yang memang tidak bisa selesai dengan jangka waktu yang singkat. Perlu melewati tahapan-tahapan yang panjang terlebih dahulu.

Seperti pengajuan proyek perbaikan, perhitungan anggaran, persetujuan, revisi, hingga akhirnya proyek dikerjakan. Sehingga, Perumdam tidak boleh diam saja, hal itu harus disampaikan kepada masyarakat.

“Upaya komunikasi dan transparansi informasi kepada masyarakat perlu dilakukan. Entah melalui akun media sosial Perumdam atau di media yang lain. Sehingga masyarakat juga mengetahui apa yang terjadi.

“Jadi masyarakat mendapatkan informasi yang seimbang. Kalau hanya diam-diam saja seolah PDAM enggak bekerja. Saya yakin PDAM bekerja,” bebernya.

Lebih lanjut, PDAM juga harus segera memberikan solusi. Jika memang terjadi putusnya aliran air. Seperti kompensasi persediaan air bersih lewat tangki harus cepat dilakukan.

Karena air merupakan kebutuhan paling utama. Sehingga jangan sampai menunggu warga marah terlebih dahulu, baru ada perbaikan. Juga kalau memang pihak ketiga yang mengerjakan secara teknis dirasa tidak kooperatif, bisa langsung diputuskan.

“Karena saya yang nelpon direspon cepat. Tapi ketika masyarakat biasa? Saya aja yang anggota dewan, responnya lambat, gimana kalau warga yang telepon,” tutupnya. (Nta/Ps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *