KPU Sebut 5 TPS di Samarinda Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda. (Foto: Lex/redaksi)

SAMARINDA- Menggapi persoalan yang terjadi saat pemilihan umum (Pemilu) 2024 berlangsung di lima Tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kota Samarinda, yankni. TPS 01 dan TPS 03 di Kelurahan Tenun, Kemudian TPS 60/61 Kelurahan Sempaja Utara, TPS 46 Kelurahan Sambutan, dan TPS 63 di Kelurahan Loa Bakung.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menyebut, jika akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di masing-masing TPS tersebut.

Firman Hidayat Ketua KPU Kota Samarinda, membenarkan ada lima TPS yang memenuhi unsur pelanggaran, akan dilakukan pemungutan suara ulang.

“Kami mendapat informasi terkait temuan Bawaslu Kota Samarinda, ada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi dilakukan PSU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menindaklanjuti masalah ini,” kata Firman saat ditemui di Samarinda, Jumat (16/2/2024).

Ia menuturkan pihaknya masih menunggu surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda.

“Sambil menunggu surat Bawaslu , kami mempersiapkan kebutuhan untuk PSU,” ujar Firman.

Ia membeberkan untuk melakukan PSU, KPU hanya memiliki waktu 10 hari setelah pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu.

“Kalau tidak hari Kamis atau Sabtu depan di hari terakhir, nanti akan mencetak surat undangan, mendirikan tenda TPS, hingga membentuk anggota KPPS ulang untuk menyelenggara PSU,” tuturnya.

Ia menyebut, jika satu TPS dipersiapkan 250 surat suara, akan ada 1.250 surat suara khusus yang harus disiapkan pada 5 TPS tersebut.

Sementara itu, wilayah TPS baru tidak jauh dari wilayah TPS sebelumnya agar memudahkan pemilih mencoblos ulang surat suara saat penyelenggaraan PSU.

“Jangan sampai pemilih kejauhan untuk memilih ulang,” tandasnya. (Lex/Ps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *