SAMARINDA- Membandel kendaraan-kendaraan yang masih parkir di area terlarang kawasan RSUD AW Sjahranie Jalan Palan Merah Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu.
Lagi-lagi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengambil langkah tegas dengan melakukan penggembosan ban hingga kendaraan diderek.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Hotmarulitua Manalu melalui Koordinator Bidang Parkir, Duri menjelaskan jika ada sekitar sepuluh kendaraan roda 2 dan 1 unit roda empat yang hari ini dilakukan penindakan. Pada Senin (22/4/2024) sekitar Pukul 11.00 WITA.
“Ada 6 motor kami kempeskan bannya dengan cara mencabut pentil bannya, ini peringatan, jika masih diulangi maka akan kami derek seperti 3 motor dan 1 mobil itu,” ungkap Duri saat dikonfirmasi
Lebih lanjut, Duri membeberkan jika kendaraan yang dilakukan penggembosan karena pemiliknya ada dilokasi, dan untuk yang diangkut dikarenakan pemilikknya tidak ada dilokasi.
Bagi pemilik kendaraan yang dilakukan penderakan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu yang dibayarkan dan masuk sebagai pendataan daerah.
“Sistem pembayarannya itu secara online atau aplikasi QRIS,” ujar Duri.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tertib dalam memarkirkan kendaraannya ditempat-tempat yang sesuai.
“Jangan sudah ada rambu larangan parkir masih saja di parkir, ya kami akan tindak tegas,” tandasnya. (Ps/Sr)