Malam Pergantian Tahun di Samarinda Berujung Bui, Hal Sepele Jadi Penyebab

Barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan. (Foto: Lex/Redaksi)

Samarinda,Saranarepublika.com- Malam pergantian tahun membawa luka, pertikaian antar dua kelompok yang ditenggarai persoalan sepele berujung bui.

Peristiwa menegangkan hingga pertikaian berdarah terjadi di Jalan Poros Samarinda- Bontang Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara tepatnya di Pasar Hewan. Senin, 1 Januari 2024 dini hari sekitar Pukul 03.00 WITA.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli memaparkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, terdapat 3 korban dalam peristiwa tersebut. Penganiayaan terjadi berawal dari adanya ketersinggungan antar kedua pihak.

“Saat korban duduk-duduk di Pasar Hewan, pelaku melintas dan membunyikan klason salah satu dari korban meneriaki pelaku, lalu pelaku tersinggung dan putar balik hingga terjadi cekcok,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar rilis di halaman Mako Polresta. Selasa, 2 Januari 2024.

Lanjut Ary Fadli, pelaku bernama Junaidi pun turun dari motor dan mengeluarkan sebilah badik dari pinggangnya, warga lainnya bernama Zakaria Kone pun datang bermaksud menahan pelaku, namun nahas Zakaria malah terkena tusukan senjata tajam (sajam) dari Junaidi di bagian telapak tangan kanannya.

Melihat kejadian tersebut seketika suasana jadi memanas saat rekan Zakaria spontan melakukan penyerangan terhadap Junaidi yang saat itu seorang diri dan membuat harus melarikan diri serta meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya.

“Dia pelaku kabur tak jauh dari lokasi keributan, mengabarkan kawan-kawannya lalu bersepakat melakukan serangan balik,” jelasnya.

Junaidi yang sebelumnya telah menghubungi teman-temannya yakni Anjas, Rama dan Budi dengan mengendarai mobil Triton tiba di rumah pemotongan hewan (RPH) dilengkapi senjata tajam (Sajam) jenis parang. keempatnya langsung melakukan penganiayaan terhadap teman Zakaria yakni Antonius dan mengalami sembilan luka bacokan di tubuh, bahkan pergelangan tangan kanannya putus.

“Fian Fernandes juga teman Zakaria Kone mengalami luka bacokan di bagian punggung serta satu korban lainnya merupakan wanita bernama Almina juga mengalami luka robek dibagian punggung,” tambahnya.

Korban melakukan pelaporan di Polsek Sungai Pinang Pukul 06.00 WITA, Petugas kepolisian yang telah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku tidak memerlukan waktu lama untuk menggelandang para pelaku ke Polresta Samarinda.

“Rekan opsnal reskrim gabungan, Polsek Sungai Pinang, Jatanras Polresta Samarinda, Polda Kaltim berhasil membekuk pelaku di daerah Muara Badak sekitar Pukul 15.00 WITA beserta barang bukti senjata tajam,” kata Ary Fadli.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat pelaku disangkakan dengan pasal 355, subsider 354, subsider 170, pasal 351 KUHP tentang pengancaman, penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana hukuman selama 12 tahun penjara. (Lex/Ps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *