Samarinda,Saranarepublika.com- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis merasa semakin banyak masyarakat di Samarinda yang membutuhkan bantuan hukum saat ini. Terutama, bagi warga yang tinggal di Jalan Joyomulyo, Rt. 36, Lempake, Kota Samarinda.
Maka itu, perempuan kelahiran Jakarta ini pun menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Selasa malam (10/10/2023) lalu.
Politikus PDI Perjuangan Dapil Samarinda itu pun merasa sangat terinspirasi oleh antusias masyarakat yang berbondong-bondong mengajukan pertanyaan pada dirinya.
“Minggu lalu kita melakukan sosialisasi Perda Bantuan Hukum. Jadi, ada banyak pertanyaan soal konsultasi mengenai berbagai macam permasalahan hukum yang mereka hadapi,” ujarnya pada Minggu (22/10/2023).
Tidak hanya persoalan pernikahan atau pinjaman online (pinjol) saja. Namun, apa saja permasalahan terkait masalah hukum yang tengah dihadapi masyarakat, Nanda mengaku siap mendengarkan dan mencari solusinya.
“Saya senang melihat minat dan perhatian besar yang diberikan masyarakat pada malam ini. Saya harap dengan sosialisasi ini, mereka mendapat informasi yang lebih rinci terkait Perda Bantuan Hukum,” jelasnya.
Pasalnya lanjut Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu, tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memang untuk memberikan pemahaman pada masyarakat Kota Samarinda tentang Perda Bantuan Hukum yang telah disahkan sekitar tahun 2019 lalu.
“Makanya kami memberi kesempatan dan membuka sesi pertanyaan kepada warga seputar masalah hukum. Mereka banyak bertanya, termasuk mengenai fungsi pengawasan dan pelaksanaannya. Dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, kami yakin warga di sini ingin memahaminya,” tukasnya.
Harapannya, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah nantinya. Terutama, ketika Perda dan Pergub telah benar-benar difungsikan dimasyarakat.
Kendati demikian, ia juga menawarkan pada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum untuk langsung datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur di Jalan A. Wahab Syahranie, Samarinda.
“Kami menyediakan layanan bantuan hukum yang mereka perlukan. Ini bentuk komitmen kami untuk membantu masyarakat di sini, khususnya yang kurang mampu, dengan memberikan akses pendampingan hukum dan konsultasi hukum yang diperlukan,” tegasnya. (Ps/Min/Adv DPRD Kaltim)