Pemkot Samarinda Gelar Rapat Penanganan Tanggul Jebol

Bagaimana Bisa Kerja Kalau Tidak Punya RKAB

Wali Kota Samarinda Andi Harus usai memimpin rapat penanganan tanggul jebol. (foto: Istimewa)

Samarinda,Saranarepublika.com- Wali Kota Samarinda beserta jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggelar rapat penanganan Tanggul /Folder yang jebol di Perumahan Talang Sari Samarinda.

Andi Harun menerima laporan serius dugaan terkait pertanggung jawaban hukum CV Limbuh dan PT Energi Global Indobara (EGI) terkait kegiatan pertambangan di daerah tersebut. Dari informasi yang dihimpun, muncul ketidaksesuaian antara ijin usaha pertambangan (IUP) CV Limbuh dan keberadaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). PT EGI yang diduga menjadi kontraktor di CV Limbuh, juga terlibat dalam polemik serupa.

Menurut data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), CV Limbu disinyalir tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) hingga saat ini, padahal RKAB merupakan syarat untuk melakukan kegiatan pertambangan. Upaya penyelidikan lebih lanjut telah dilakukan dengan melibatkan Polresta Samarinda, dengan harapan mengungkapkan kebenaran terkait kegiatan tambang dilokasi tersebut.

“Kalau menambang yang benar, harus ada desain pembuatan Pit yang memadai. Ini bukan hanya tindakan setelah banjir, tapi penyebabnya juga harus diinvestigasi,” kata Andi Harun pada Senin(18/12/2023) malam.

Ia menjelaskan bahwa pentingnya melibatkan aspek geometri tampaknya menjadi fokus utama dalam analisis kejadian ini. Bisa melihat Berapa kemiringan elevasi terhadap daerah sekitar tambang seharusnya menjadi faktor penentu untuk memastikan keberlanjutan aktivitas tambang yang aman dan sesuai standar. Ketidakpatuhan terhadap aspek sefty bennya.

“Sefty bensnya buruk, dan inilah alasan mengapa kami mendesak provinsi, terutama inspektur tambang, untuk lebih proaktif dalam memastikan keamanan lingkungan sekitar tambang,” ungkapnya

Ia mengatakan bahwa informasi yang didapatkan saat rapat menunjukkan bahwa
Cv Limbuh diduga masih memiliki IUP yang berlaku, namun RKAB-nya tidak ada.

“Ini memicu pertanyaan besar: bagaimana bisa melakukan penambangan tanpa RKAB? Bagaimana mungkin terjadi penjualan tanpa dokumen yang sesuai?”tanyanya.

Orang nomor satu di Kota Tepian ini menjelaskan tentang pengangkutan batu bara menjadi fokus berikutnya, dengan penekanan pada peraturan bahwa aktivitas pengangkutan tidak boleh dilakukan tanpa memiliki RKAB.

“Pertambangan tanpa izin yang lengkap, bahkan ilegal, memiliki unsur pidana. Meskipun ada IUP, tanpa RKAB, pengangkutan batubara dapat dianggap melanggar hukum,”jelasnya.

Lebih lanjut, pentingnya izin lain seperti RKAB dari Kementerian SDM menjadi sangat signifikan. Dengan batasan maksimal yang jelas, baik secara bulanan maupun akumulatif tahunan, setiap pelanggaran dapat berpotensi mendatangkan sanksi hukum serius. (Ps/Sr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *