SAMARINDA- Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur tentang larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, termasuk Pertamini dan usaha sejenisnya tanpa izin di wilayah Kota Samarinda. SK tersebut, yang dikeluarkan dengan Nomor: 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024, merupakan langkah tegas dari pemerintah dalam menjaga keselamatan dan keamanan warga serta lingkungan khususnya di Kota Tepian.
SK tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada 30 April 2024.
Saat ditemui Andi Harun menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui proses kajian yang cukup panjang dan mempertimbangkan semua ketentuan hukum yang berlaku. meskipun kegiatan usaha Pertamini dilakukan oleh masyarakat, pemerintah tetap memprioritaskan keselamatan bersama serta menghindari potensi bahaya yang dapat mengancam nyawa dan lingkungan.
“Seperti yang pernah terjadi kebakaran akibat kegiatan Pertamini yang telah menelan korban jiwa maka dari itu ini merupakan langkah yang diambil juga sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko serupa di masa depan,” ungkap Andi Harun pada Jum’at (3/5/2024) lalu.
Pemerintah juga menyadari bahwa kebijakan ini dapat memengaruhi sejumlah pelaku usaha dan masyarakat yang terkait mereka akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum pemberlakuan secara penuh.
“Sosialisasi akan dilakukan secara bertahap untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memahami dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Kami berharap para pelaku usaha dan masyarakat dapat memahami tujuan dari pengaturan ini, yang pada akhirnya adalah demi kebaikan bersama,” ungkapnya
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat teknis untuk membahas langkah-langkah pelaksanaan dari surat keputusan tersebut setelah rapat tersebut dilaksanakan, mereka akan memberikan penjelasan kepada media mengenai detail pelaksanaannya.
“Kami akan menggelar rapat minggu depan untuk membahas teknis pelaksanaan dari keputusan Wali Kota. Penjelasan lengkap akan disampaikan kepada media setelah rapat tersebut selesai,” dijelaskannya kembali.
Pihaknya juga mengungkapkan harapannya bahwa semua pihak dapat bersikap bijaksana dalam menghadapi kebijakan ini kesadaran dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mengurangi risiko dan meningkatkan kualitas kehidupan bersama di Kota Samarinda.
“Saya berharap bahwa dengan adanya kebijakan ini, kita semua dapat menjaga keselamatan dan keamanan bersama,” tutupnya.
Pantau wartawan Saranarepublika.com Sabtu (4/5/2024) malam, beberapa toko kelontong yang memiliki mesin dispenser pertama tampak tidak beroperasi alias kondisi mesin dalam keadaan mati (tidak aktif). (Ps/Sr)