KUKAR- Terkini, Desa Lung Anai di Kecamatan Loa Kulu dan Kelurahan Tama Pole di Kecamatan Muara Jawa telah menyatakan penolakan mereka untuk bergabung dengan wilayah Ibu Kota Negara (IKN) yang baru. Pernyataan ini menambah ketidakpastian terhadap status wilayah-wilayah tersebut dalam rencana IKN.
Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, mengungkapkan, bahwa Desa Lung Anai tidak berkeinginan untuk masuk ke dalam pengelolaan Otorita IKN. “Kami telah menerima surat resmi dari Lung Anai yang menyatakan hal tersebut,” ujarnya pada Senin (18/3/2024).
Awalnya, desa dan kelurahan di lima kecamatan, termasuk Loa Kulu, telah dijadwalkan untuk masuk dalam Delienasi IKN. Namun, surat resmi dari Pemerintah Desa Lung Anai telah dikirimkan ke Badan Otoritas IKN tanpa mendapatkan respons.
Sunggono juga menyoroti bahwa Kelurahan Tama Pole memiliki keberatan serupa dan tidak akan bergabung dengan wilayah IKN. “Kami akan membahas masalah ini lebih lanjut dengan Otoritas IKN pada hari Kamis,” katanya.
Sunggono menambahkan bahwa meskipun Pemerintah Kabupaten Kukar telah terlibat dalam diskusi tentang IKN, hasilnya belum memenuhi harapan. “Kami mengharapkan keterlibatan aktif dari semua OPD dalam mengatasi isu terkini IKN untuk pembangunan Kukar yang lebih baik,” tegasnya.
Edy Santoso, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar, menekankan bahwa status Kelurahan Tama Pole masih belum jelas setelah sebelumnya dianggap bagian dari IKN dan kemudian dikeluarkan. “Keputusan final akan berasal dari Otorita IKN,” pungkasnya. (Yah/Ps/Adv Diskominfo Kukar)