KUKAR- Dalam sebuah upaya yang menandai kemajuan penting dalam perang melawan korupsi, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) telah berhasil memulihkan dana negara yang hilang sebesar Rp 1,76 miliar. Pada tanggal 26 Maret, sebuah seremoni penyerahan simbolis diadakan di kantor Kejari Kukar, di mana Ari Bintang Prakosa Sejati, Kepala Kejari Kukar, menyerahkan jumlah tersebut kepada Sunggono, Sekretaris Daerah Kukar.
Ari Bintang Prakosa Sejati mengungkapkan bahwa pemulihan dana ini merupakan hasil dari upaya gigih Tim Pidsus dalam menangani dua kasus korupsi yang berbeda. Kasus pertama terkait dengan korupsi dalam proyek pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang pada tahun anggaran 2020, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,59 miliar. Kasus kedua berkaitan dengan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang pada tahun anggaran 2019, dengan kerugian sekitar Rp 172 juta.
Menurut Ari, pemberantasan korupsi adalah prioritas utama bagi Kejari Kukar karena dampaknya yang langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Kami bertekad untuk tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk mengembalikan dana yang dapat digunakan untuk pembangunan masyarakat,” ujar Ari.
Sunggono, Sekretaris Daerah Kukar, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Kejari Kukar atas upaya mereka.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kejari Kukar atas kontribusi dan kerja sama yang telah terjalin. Ini adalah langkah konkret menuju pencegahan korupsi di masa depan,” kata Sunggono.
Ia juga menekankan pentingnya pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat sebagai langkah pencegahan korupsi.
“Kami akan terus mendukung kerja sama dengan Kejari Kukar untuk memastikan bahwa semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar mendapatkan dukungan yang diperlukan,” tutup Sunggono. (Yah/Adv DiskominfoKukar)