Pergub 49/2020 Direvisi, Nominal Bankue Tidak Lagi Rp 2,5 Miliar

Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim. (Foto: Le)

Samarinda,Saranarepublika.com- Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 akhirnya direvisi di penghujung masa jabatan Isran Noor, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) priode 2018-2023.

Bantuan keuangan yang awalnya senilai Rp 2,5 miliar, kini berubah menjadi Rp 1,5 miliar per paket kegiatan.

Langkah Isran Noor sebelum purna tugas ini disambut baik oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. Menurutnya, tindakan Isran Noor ini menunjukkan jika permintaan dewan direspon dengan baik.

“Sudah direvisi Pergub 49/2020 soal bantuan keuangan, berarti permintaan kita kemarin direspon Pak Isran Noor. Direvisi menjadi Rp 1,5 miliar,” ujar politikus PDI Perjuangan ini. Jumat, 20 Oktober 2023.

Meskipun revisi Pergub 49/2020 merupakan respons terhadap permintaan yang diajukan dewan sebelumnya. Namun, ia menilai bahwa angka yang diberikan pemerintah provinsi masih terlalu tinggi. Yakni, Rp 1,5 miliar per paket kegiatan.

“Tidak ada yang keberatan, hanya saja kita kan maunya ada pemerataan pembangunan. Termasuk juga, agar permintaan yang kecil-kecil itu bisa terlayani dan terealisasi. Angka ini masih tinggi jika bicara soal kepentingan rakyat,” tuturnya.

Sebenarnya lanjut pria kelahiran Jember itu, DPRD Provinsi Kaltim berharap agar bantuan keuangan bisa turun minimal menjadi Rp 200 juta atau bahkan tanpa menyebutkan nominal tertentu untuk per paket kegiatan.

Tujuannya, tidak lain untuk memastikan bahwa permintaan masyarakat di berbagai daerah, yang pada umumnya lebih rendah dari Rp 200 juta, dapat terpenuhi.

“Kita maunya minimal Rp 200 juta atau tidak perlu dicantumkan nominal. Tapi, jika maunya begitu ya barangkali beliau punya pandangan sendiri. Bicara puas nggak puas bukan di kita, tapi masyarakat yang merasakannya,” tandasnya. (Ps/Min/Adv DPRD Kaltim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *