Samarinda,Saranarepublika.com- Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi yang pertama dan satu-satunya yang menerima dana kompensasi emisi gas karbon dari Bank Dunia (World Bank). Pada tahap pertama, Kaltim telah menerima dana sebesar 20,9 juta USD atau setara dengan Rp. 313,5 miliar ke kas daerah, yang kemudian disalurkan kepada penerima.
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Diskominfo Kaltim) mengadakan agenda konferensi pers terkait Program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) tahun 2023, yang dilaksanakan di Hotel Fugo Samarinda, pada Rabu (27/12/2023).
Asisten Kelompok Kerja Mitigas Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI), Wahyudi Iman Satria menjelaskan program FCPF-CF Kalimantan Timur tahun 2016-2024 ini merupakan program penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut atau Reduction Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), dengan status Result Based Payment. Di Bumi Etam, program ini telah dicanangkan sejak 2010 lalu, diawali dengan pendeklarasian Kaltim Green dan didukung oleh seluruh pihak serta bermitra dengan banyak badan atau Non- Governmental Organization (NGO) sejak dulu.
Ia mengatakan Provinsi Kaltim saat ini menjadi percontohan bagi daerah-daerah lain di Indonesia untuk menerapkan program FCPF-CF.
“Ini sebuah skema pembiayaan dari Bank Dunia dalam upaya menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca,” katanya.
Wahyudi mengungkapkan bahwa Kaltim menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah berhasil menjalankan program penurunan Emisi GRK berbasis hutan dan lahan dengan skema Program FCPF-CF Bank Dunia.
Bahkan, beberapa waktu lalu, Kaltim menerima kunjungan Kementerian Dalam Negeri bersama mitra Ford Foundation melalui perkumpulan Mandala Katalika (Manka) dan unsur Pemerintah.
“Pemerintah Provinsi Kaltim berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 22 juta ton Ekuivalen karbon dioksida (CO2eq),” paparnya.
Selain itu, dimulai dari mekanisme pembagian manfaat program FCPF, pelaksanaan pengukuran, pemantauan dan pelaporan, hingga perencanaan dan penganggaran kegiatan dalam penggunaan dana FCPF-CF di Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota. Selanjutnya, dana kompensasi ini akan digunakan untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang berfokus pada penurunan emisi dan perubahan iklim.
Program-program yang akan dilaksanakan mencakup inisiatif peningkatan pengelolaan hutan, pengembangan energi terbaru, pengurangan limbah, serta pemulihan ekosistem yang terdampak.
“Jadi dana yang diterima itu, akan dimanfaatkan sebaik mungkin, meskipun pada tahapannya, ada program yang turun di akhir tahun. Namun di 2024 nanti akan dimaksimalkan,” tutupnya. (Lex)