Pesangon Tak Sesuai, Puluhan Tahun Mengabdi 4 Pekerja Mau Lapor ke Disnaker Samarinda

4 pekerja yang telah memberi kuasa kepada Sudirman S.H untuk menindaklanjuti persoalan pesangon ke Disnaker Kota Samarinda. (Foto: Ps/redaksi)

SAMARINDA- Perayaan Hari Buruh yang diperingati pada tanggal 1 Mei setiap tahunnya menjadi momentum dalam memperjuangkan kesejahteraan dan hak para buruh.

Sepekan lebih Hari Buruh usai diperingati, kisah pilu datang dari empat pekerja yang telah usai masa kerjanya alias pensiun karena usia.

Dua diantaranya yakni Udjer (62) dan Supandi (67) mereka telah mengabdi disebuah perusahaan distributor yang bergerak di bidang Fast Moving Consumer Goods (FMCG) puluhan tahun.

Mereka tidak mendapatkan perhatian dan apresiasi terhadap pengabdiannya kepada perusahaan yang sesuai aturan pemerintah dan undang-undang.

Udjer yang bekerja sejak tahun 1983 hingga 2023, artinya pengabdian sudah 40 tahun. Hanya mendapatkan pesangon hanya berkisar Rp 8 juta saja.

“Kami tidak mengerti kenapa harus seperti ini yang didapat,” ujar Udjer

Lain lagi kisah Supandi, dirinya yang bekerja sejak Tahun 2012 itu harus menandatangani kontrak kerja setiap tahunnya dan nasibnya mu tak jauh berbeda dengan Udjer. Dirinya juga mendapatkan pesangon kurang lebih Rp 8 juta juga.

“Mana ngerti kami ini hanya orang kecil yang perlu gaji untuk hidup, setiap tahun disuruh tanda tangan ya saya lakukan,” jelas Supandi.

Supandi dan Udjer serta dua rekannya yang bernasib sama pun mencoba mencari keadilan dan meminta pendampingan hukum untuk mengawal persoalan mereka.

“Kami berharap dapat pesangon seadilnya sesuai aturan atas pengabdian kami,” harap Udjer dan rekannya.

Kuasa hukum empat pekerja tersebut, Sudirman S.H menjelaskan jika. Para pekerja tersebut menghubungi dirinya untuk mencari keadilan atas perlakuan perusahaan terhadap mereka atas pengabdian berpuluh tahun.

Menurut undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja melalui peraturan pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021. Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja itu telah diatur besaran dan tata cara pembayaran pesangon.

“Kalau kita bicara pemutusan hubungan kerja (PHK) mestinya harus sesuai pasal 40 ayat 2 jelas di dalam PP 35 itu. Masa kerja 3 tahun atau lebih kurang dari 4 tahun harus dibayarkan 4 bulan upas yang dikalikan gaji pokok, itu contoh kecilnya saja. bayangkan kalau 40 tahun kerjanya,” ujar Sudirman saat ditemui Senin (13/5/2024).

Jika karyawan itu telah dipensiunkan atas usia yang telah memasuki ketentuan, maka ada 3 komponen yang harus dipenuhi oleh perusahaan yakni. Uang Pensanong (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Pengganti Hak (selama bekerja).

“Wajib 3 komponen itu mestinya harus dipenuhi dulu,” tegasnya.

Pihaknya juga telah berkordinasi dengan dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda, lalu akan menemui pihak perusahaan.

“Kalau Disnaker pastinya menunggu laporan dari kami terlebih dahulu baru bisa diproses lanjutan dan hari ini saya sudah pegang kuasa dari ke empat pekerja ini,” tambah Sudirman.

Sambung Sudirman. Pihaknya berharap kepada seluruh perusahaan tanpa terkecuali untuk dapat menerapkan peraturan pemerintah terkait ketenagakerjaan serta mempertimbangkan hak atas dasar pengabdian para pekerja. (Ps/Sr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *