SAMARINDA – Di balik harga Rp200 ribu per poket sabu, tersimpan ancaman besar bagi banyak keluarga. Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda kembali membuktikan keseriusannya dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Pada Kamis (11/9), seorang pria dicurigai petugas saat melintas di pintu utama Pelabuhan Penumpang Jalan Yos Sudarso. Dari tangannya ditemukan 33 poket sabu siap edar. Tak lama berselang, patroli rutin tim Reskrim Polsek KP di sebuah warung kopi di Jalan Sultan Alimuddin, Sambutan, juga berujung pada penangkapan lain dengan 44 poket sabu yang didapati petugas. Jumat (19/9).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, menjelaskan bahwa kedua pelaku sama-sama membidik kawasan pelabuhan sebagai pasar utama. “Setiap poket sabu dijual sekitar Rp200 ribu. Sekilas kecil, tapi dampaknya sangat besar bagi korban dan keluarganya,” ujarnya, Selasa (23/9).
Yusuf menegaskan, keberhasilan ini bukan hanya soal menggagalkan peredaran barang haram, melainkan upaya menyelamatkan generasi muda dari kecanduan. “Bayangkan jika puluhan poket ini sampai ke tangan pemuda atau pekerja pelabuhan, berapa banyak masa depan yang bisa hancur hanya karena tergiur mencoba,” tambahnya.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat pasal 114 subsider 122 UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Lebih dari sekadar penangkapan, kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa narkoba, meski bernilai ratusan ribu rupiah per poket, bisa merampas hal paling berharga: kesehatan, masa depan, bahkan nyawa. (Sam/Red)