Potensi Longsor di Proyek Pengembangan Perumahan Mewah di Sungai Kunjang, Andi Harun Geram

Andi Harun beserta jajaran saat meninjau lokasi di Jalan M.Said Gang 6. (Foto: Lex/redaksi)

Samarinda,Saranarepublika.com- Pergeseran tanah akibat proyek pembangunan perumahan milik pengembang nasional Agung Podomoro Grup (APG), meresahkan warga di Jalan M. Said Gang 6 Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang. Jum’at (29/12/2023).

Peristiwa tersebut menjadi sorotan berbagai pihak, terlebih Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Pemkot Samarinda dan organisasi perangkat daerah (OPD) langsung melakukan peninjauan lapangan dilokasi jebolnya tanggul pematangan lahan proyek perumahan tersebut.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Geram dengan sikap pihak perusahaan (pengembang) saat berada dilokasi kejadian.

Keretakan tanggul hingga mengalami pergeseran tanah yang sangat mengancam keselamatan dan tempat tinggal warga sekitar.

Andi Harun mengatakan lahan yang dikembangkan telah disegel sebelumnya oleh Pemerintah karena tidak memiliki izin untuk beroperasi namun secara perlahan memulai kembali aktivitas pematangan lahan.

“Awal tahun ini kan sudah pernah disegel lebih dari dua kali, tanpa bukti yang kuat beraktivitas kembali. Langkah selanjutnya akan diambil yaitu disegel secara permanen hari ini juga,” kata Andi Harun dilokasi proyek.

Selain itu, hasil konfirmasi dari Dinas PUPR Kota Samarinda menyatakan terkait perizinan pengembangan lahan ini, terungkap bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin-izin penting seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Andi Harun menyoroti kegiatan dilakukan tanpa izin, terutama yang berpotensi berdampak pada kemanusiaan dan lingkungan, dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum dan Ia berkomitmen untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab atas kerugian perdata yang dialami warga.

“Seharusnya perusahaan tanpa diminta pemerintah bergerak lebih cepat untuk menghitung seluruh kerugian yang dialami warga, baik itu rusaknya rumah maupun potensi kerugian lainnya,” tegasnya.

Akibat permasalahan ini, Andi Harun bertindak cepat untuk membantu warga terdampak. Ia segera memerintahkan para kepada dinas terkait untuk segera mengevakuasi warga dan membangun posko, baik itu posko penampungan maupun posko pengawasan 24 jam terhadap situasi longsoran.

“Sebagai pemerintah tentu akan membantu warga masyarakat, namun sebagai penyebab terjadinya musibah ini, pihak pengembang harus berperan aktif, jangan sampai hanya pemerintah dan warga yang harus berjibaku dalam menghadapi musibah ini,” tandasnya. (Lex/Ps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *