Samarinda,Saranarepublika.com- Winarko pria asal Pamekasan Jawa Timur, dengan lihainya menggunakan aplikasi kencan (Michat) dan berhasil mengelabui korbannya dengan tenggakan miras, yang membuat kendaraan roda dua milik korbanya raib dalam sekejap.
Tergolong modus baru yang dilancarkan Winarko, yang tak berkutik saat dihadirkan dalam press release, dihadapan awak media. Kamis 10 Agustus 2023.
Dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Kapolresta membeberkan kronologis kejadian. Awalnya Winarko mencari teman melalui aplikasi Mechat, saat berjumpa dengan calon korbanya Winarko mengajak berkeliling dan memberikan minuman keras (miras) kepada para korbanya.
“Saat korbanya mabuk, disitulah dia (Winarko) melancarkan aksinya dengan membawa kabur motor milik korban,” beber Ary Fadli.
Tak hanya kendaraan milik korbannya saja yang dikuasainya Winarko, melainkan barang berharga lainnya. Winarko juga menguasai kendaraan dan barang berharga milik korbanya dengan cara merampas.
Dalam perkara tersebut Ary Fadli menyebutkan, ada tiga laporan yang diterima pihaknya. Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya. Di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, pada 26 Mei 2023 lalu, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang pada 26 April 2023, dan di Jalan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir pada 18 Juli 2023.
Winarko berhasil diamankan oleh petugas, pada Selasa (1/8/2023) malam sekitar Pukul 20.30 WITA di Jalan Poros Balikpapan KM 24, Kelurahan Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Pelaku diamankan dirumah kost, dan barang bukti belum sempat dijual serta disimpan terpisah olehnya,” jelasnya
Winarko mengaku jika dirinya sudah beraksi sekitar setahun terakhir. “Dari dari Jawa dan berpindah-pindah tinggalnya (menumpang) dirumah kerabatnya, lalu memang berniat seperti itu,” ujar Ary Fadli.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Winarko dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan maksimal hukuman 7 tahun bui. (Ozn/Ps)