Samarinda,Saranarepublika.com- Polemik yang terjadi di Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Palaran, terkait pemberhentian secara sepihak terhadap empat ketua RT oleh Lurah telah mendapat titik terang.
Sebelumnya pemberhentian empat ketua RT yakni 06,14,41dan 44. Diketahui berdasarkan surat nomor 149/001/400.02.01 tentang pemberhentian ketua RT diwilayah Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Palaran.
Dari informasi tersebut mengacu pada peraturan walikota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rukun Tetangga pasal 11 Ayat 1 Huruf (k) bahwa syarat untuk dipilih menjadi pengurus RT adalah bukan pengurus atau anggota salah satu partai politik. Tetapi, pemberhentian tersebut dianggap tidak benar, karena kewenangan lurah hanya dapat mengusulkan ketua RT.
Dengan kejadian tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Samarinda akhirnya menggelar rapat dengar pendapat (RDP), guna menindak lanjuti surat pemberitahuan ketua RT di wilayah Kelurahan Rawa Makmur.
RDP digelar di ruang papat utama DPRD Kota Samarinda pada Kamis (1/2/2024).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. mengatakan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat, telah diputuskan bahwa surat pemberhentian ketua RT tersebut harus segera dihapuskan (dicabut).
“Karena tidak sesuai dengan prosedur, dan RT yang diberhentikan akan kembali bekerja sebagai RT dan dikembalikan nama baik ke warganya,” kata Joha.
Ia menuturkan RT merupakan contoh panutan bagi warganya dan pengempu kebijakan serta administrasi bagi masyarakat.
“Kami berharap tidak ada isu macam-macam, jadi warga Samarinda dapat tenang dalam rangka menyambut pesta demokrasi,” terangnya.
Sementara itu, Ketua RT 41, Suprianto yang telah menjabat selama 2 periode sejak 2013, berharap pihak Kelurahan Rawa Makmur dapat segera membuat surat pencabutan pemberhentian.
“Kami meminta hari Senin sudah bisa dikeluarkan agar kami bisa kembali sosialisasikan dengan warga kembali, karena masyarakat tahunya kami diberhentikan namun tidak mengetahui masalahnya,” tutupnya. (Lex/Ps)