Samarinda,Saranarepublika.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Terus berbenah, melakukan penertiban pada bangunan-bangunan yang melanggar aturan serta berdiri diatas ruang terbuka hijau (RTH).
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Dinas Perumahan, Penata Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Samarinda, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda. Melakukan penertiban RTH di Jalan Panglima Batur (Komplek Citra Niaga) Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Pada Kamis 14 September 2023.
Bangunan permanen yang terdapat 2 pintu besi (Folding door) di segmen Jalan Panglima Batur, dibuka paksa oleh petugas PUPR menggunakan linggis dan gergaji mesin, lebar ukuran bangunannya sekitar 2,5 meter. Saat berhasil dibuka oleh petugas isinya merupakan barang-barang bekas.
Petugas PUPR juga membuka bagian pintu di segmen Jalan Niaga (Komplek citra niaga) dan masih aktif digunakan sebagai toko sepeda.
Kepala bidang (Kabid) Aser BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah mengatakan jika pihaknya telah melakukan beberapa penertiban wilayah tersebut. Dan bangunan-bangunan yang ditertibkan pihaknya merupakan ruang terbuka hijau (RTH).
“Memang dulunya ini sesuai peta adalah ruang terbuka hijau (RTH) dan sebagai akses jalan. Namun hingga saat ini terdapat bangunan yang dibangun permanen di atasnya,” ungkap Yudiansyah.
Lanjut Yusdi, Pemerintah kota terus berupaya dalam pengendalian fungsi RTH. Diketahui RTH yang didirikan bangunan diatasnya berukuran sekitar 10 x 15 meter persegi.
“Ini yang dijadikan gudang adalah RTH, kita tidak usah membahas yang sudah lalu, kenapa bisa ada bangunan disini. Tapi kami tetap semaksimal mungkin mengembalikan fungsi RTH,” ujar Yusdi.
Pihaknya memberikan waktu sepekan kedepan bagi pemilik (penyewa) bangunan untuk segera dikosongkan, untuk selanjutnya akan dilakukan pembongkaran.
“Telah sepakat jika sudah dikosongkan maka akan kami robohkan,” tegasnya (Ps/Lel)