SAMARINDA- Terindikasi terjadi penyalahgunaan daftar pemilih tetap (DPT) di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Samarinda, sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Ada sekitar 6 TPS yang akan menyelenggarakan PSU. Di antaranya, TPS 95 Lok Bahu, TPS 61 Sempaja Utara, TPS 46 Sambutan, TPS 17 Mugirejo, juga TPS 01 dan 03 Kelurahan Tenun.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyambut baik akan pelaksanaan PSU di Kota Samarinda.
“Kita harus memandang positif, bahwa PSU itu sebuah bentuk koreksi dari pelaksana. Ya mungkin di dalamnya ada hal yang tidak sesuai dengan aturan,” jelas Andi Harun saat dijumpai. Selasa 20 Februari 2024.
PSU akan dilaksanakan pada Sabtu, 24 Februari 2024 mendatang berdasarkan keputusan KPU Samarinda Nomor 273 Tahun 2024. Dengan total daftar pemilih tetap (DPT) 1.348 orang.
Meski ada 1000 lebih orang yang mencoblos ulang. Andi Harun melihat itu tidak mengubah komposisi perolehan kursi di masing-masing partai.
“Poin pentingnya ialah bahwa PSU sebagai tanda perkembangan demokrasi yang positif dan telah berjalan dengan baik. Karena masyarakat bisa mengoreksi dan penyelenggara bersedia melaksanakannya,” tuturnya.
“Akhirnya ada warga yang hak pilihnya dilaksanakan oleh orang lain. Nah itu kan malah lebih salah, oleh sebab itu semangatnya untuk memperbaiki kualitas demokrasi kita, dalam bentuk penggunaan hak pilih bagi yang berhak,” sambungnya.
Andi Harun, mengajak masyarakat untuk menyambut PSU dan mengikuti pelaksanaannya dengan gembira, menjaga kondisi agar tetap kondusif dan lancar.
“Kita melihatnya itu sebagai hal yang positif. Sebagai keunikan dan hak istimewa. Karena tidak semua orang bisa merasakan pencoblosan sebanyak dua kali,” pungkasnya. (Lex/Ps)