Samarinda,Saranarepublika.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bekerjasama dengan TNI dan Polri menggelar razia gabungan yang fokus pada pemberantasan penyakit masyarakat dan peredaran minuman keras (Miras) di wilayah kota. Kegiatan razia ini dilaksanakan pada Jum’at malam, 21 Juli 2023, dengan pusat operasi di Kecamatan Samarinda Ulu.
Dalam razia ini, petugas Satpol PP melakukan penyisiran dari warung kelontong hingga rumah kost. Hasilnya, terdapat beberapa pelanggaran yang berhasil diungkap. Tiga pasangan yang bukan suami istri, 5 orang tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan ratusan botol minuman keras berbagai merek berhasil diamankan.
PLH (Pelaksana Harian) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, Syahrir, melalui Kasi Penyidikan dan Penyelidikan, Maradona Abdullah, menyatakan bahwa razia ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk menciptakan Kota Samarinda yang aman, tertib, dan damai.
“Bagi pasangan yang bukan suami istri, kami akan memberikan sanksi sosial dengan mengundang keluarganya untuk dilakukan pembinaan. Sementara bagi yang tidak memiliki KTP, setelah dilakukan pendataan, kami akan mendorong mereka untuk segera mengurusnya,” ungkap Maradona.
Tak hanya itu, terpantau ada 644 botol minuman keras yang tidak memiliki ijin resmi, yang berhasil diamankan dari tiga pedagang toko kelontong di Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda Utara dan Sungai Pinang.
“Peredaran miras harus sesuai dengan Perda 6/2013 yang mengatur tentang miras, namun beberapa pemilik toko kelontong tersebut tampaknya sudah berulang kali melanggar ketentuan tersebut,” tegas Maradona.
Maradona juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran minuman berakohol ilegal yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan ketertiban masyarakat.
“Atas hasil razia ini, seluruh barang bukti miras yang berhasil disita akan kami proses hukumnya hingga ke pengadilan,” pungkasnya.
Razia gabungan ini menjadi salah satu langkah tegas dari pihak berwajib dalam menangani permasalahan peredaran miras di Kota Samarinda. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak mengedarkan atau mengonsumsi minuman keras secara ilegal. (Ozn/Ps)