SAMARINDA- Kasus kematian Suprianda yang merupakan pemberi makan harimau dan sempat menggemparkan publik pada November 2023 tahun lalu, kembali hangat diperbincangkan. Tersiar kabar jika sang pemilik harimau tersebut hanya dijatuhi hukuman selama 3 bulan penjara dan dipotong masa penahanan selama penyidikan berlangsung.
Andri Soegianto (41) atau akrab di sapa Andre Soan yang merupakan pemilik dari harimau pemangsa Suprianda.
Andre Soan dinyatakan bersalah dan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Serta pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati.
Kenapa JPU Memberikan Tuntutan Ringan?
Dalam pertemuan yang digelar insan Adhyaksa pada Kamis (18/4/2024) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda ruang Lamin lantai 2. Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan didampingi kepala seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Indra Rivani menjelaskan beberapa pertimbangan terkait tuntutan hukuman yang di berikan kepada terdakwa Andri Soegianto alias Andre Soan.
Salah satunya adalah, adanya surat peryataan damai dari kedua belah pihak, serta adanya permohonan dari pihak keluarga korban kepada majelis hakim untuk dapat meringankan terdakwa Andre Soan.
“Juga menjadi pertimbangan yakni permohonan dari istri korban pada saat persidangan untuk dituntut seringannya,” ungkap Indra Rivani kepada Wartawan
Selain itu, juga menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman terdakwa yakni jaminan pendidikan para anak korban hingga perguruan tinggi.
“Itu semua ada tertuang didalam surat pernyataan damainya,” tambah Indra.
Indra juga menambahkan jika hasil pengecekan laboratorium untuk kedua harimau yang diamankan di lokasi kejadian merupakan jenis penggala bukan harimau Sumatera.
“Ada hasil laboratoriumnya, jadi kalau kita telaah dengan pasal satwa liar itu tidak masuk karena jenis penggala tidak dilindungi sesuai amat undang-undang,” pungkasnya.
Istri Korban Turut Hadir di Kantor Kejari Samarinda
Suwarni istri Suprianda yang juga hadir dihadapan wartawan nampak tegar menjawab pertanyaan wartawan. Dirinya mengaku jika benar bermohon kepada majelis hakim dalam persidangan terkait meringankan hukuman bagi terdakwa Andre Soan.
“Andre Soan itu sudah seperti saudara sama kami, dia orangnya baik. Dia juga senang dengan kinerja suami saya (Alm Suprianda) karena saat diperintah apapun jenis pekerjaannya pasti dilaksanakan,” ungkap Suwarni.
Tak hanya diberikan jaminan pendidikan dan keberlangsungan hidup, Suwarni juga di berikan aset berupa tanah oleh Andre Soan.
“Andre banyak membantu kami, ini merupakan keseriusan tanggung jawabnya,” tandasnya. (Ps/Sr)