SAMARINDA- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda digeledah tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur. Selasa (7/5/2024).
Dari hasil penggeledahan disita beberapa dokumen serta perangkat komputer sebagai barang bukti.
Kegiatan penggeledahan berdasarkan surat perintah kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Nomor : Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
“Dari jam 11.00-14.00 WITA, dari kegiatan penggeledahan telah didapati beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa dua unit CPU,” jelas Toni.
Terhadap Dokumen/Surat/Barang Bukti Elektronik (BBE) selanjutnya telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dan seluruhnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima
Lanjut Toni, kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2019-2022 pada RSUD AWS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Kaltim. Nomor : Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 lalu.
RSUD AWS setiap tahunnya merealisasikan belanja pegawai yang bersumber dari anggaran perencanaan belanja daerah (APBD), dimana salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai PNS.
Upaya penggeledahan serta penyitaan terhadap barang bukti merupakan kepentingan pembuktian perkara serta menjadikan perkara tindak pidana yang terjadi terang benderang. (Ps/Sr)