Warga Kukar Jual SIM Palsu Hingga Menembus Pasar Luar Kaltim, 6 Tahun Bui Menanti

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman saat menunjukan hasil produksi SIM palsu ditangan kanannya dan SIM asli ditangan kirinya (Foto: Ps/redaksi)

KUKAR- Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan pelaku pemalsuan surai izin mengemudi (SIM) berbagai jenis.

FHP (19) merupakan pelaku tunggal yang diamankan polisi, dirinya memasarkan SIM buatannya melalui media sosial (Medsos) jejaring pertemanan Facebook dengan mematok tarif Rp 400 ribu hingga Rp 1,8 juta sesuai spesifikasi SIM yang akan diterbitkan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman saat menggelar press release di Mako Polres Kukar pada Rabu (13/3/2024).

Pelaku pemalsuan SIM tersebut diamankan di Sukarame Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara beserta barang bukti berupa 1 unit mesin printer merek Cannon dan dua buah SIM palsu yang diproduksi pelaku.

“Ada SIM C, A dan BII Umum yang berhasil diproduksi pelaku, namun belum sempat didistribusikan,” ungkapnya.

Saat ditanya wartawan mengenai pangsa pasar peredaran SIM palsu yang diproduksi FHP, pihaknya membeberkan jika penjualan SIM palsu itu telah menembus pasar diluar Kaltim.

“Untuk di Kaltim ada warga Kutai Barat, Berau, Samarinda dan Kukar, diluar itu hingga Kabupaten Morowali Sulteng” bebernya.

Dari hasil penyidikan, pelaku FHP merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2020 lalu.

“Pengakuan pelaku, dia belajar dari YouTube dengan menggunakan peralatan sederhana,” ditambahkan AKBP Heri Rusyaman lagi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara dengan maksimal hukuman 6 tahun penjara. (Mas/Ps)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *