Samarinda,Saranarepbulika.com- Keresahan dirasakan masyarakat yang bermukim di Kelurahan Sungai Kapih, mengenai pembuatan (pengajuan) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebagai salah satu syarat wajib untuk menjadi pelanggan Perumdam Tirta Kencana Samarinda.
Salah satu warga Sungi Kapih, mengalami kesulitan saat melakukan pengurusan penerbitan PBB, karena tanah yang dimilikinya dianggap masih ada permasalahan yang belum terselesaikan (sengketa).
Hal tersebut dirasakan NM (53) saat dirinya megajukan penerbitan (pembuatan) PBB di UPT Wilayah IV Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jalan Biawan Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Pada Rabu, 13 September 2023 hari ini.
Dirinya mengaku telah beberapa kali bolak-balik dalam sepekan kemarin.Tak ada hasil yang dituainya.
“Ada hampir 5 kali saya bolak balik, hingga akhinya lengkap berkas kami, namun baru di infokan jika syarat PBB harus miliki sertifikat hak milik dulu. Kalau di info dari awal tidak perlu kami harus bolak balik memenuhi berkas, lalu dibilang tanah kami masuk dalam sengketa,” sesalnya.
Sangat disayangkan minimnya informasi yang diberikan di pelayanan UPT Bapenda. Jika, setelah melengkapi berkas yang diminta pihak Bapenda, menyatakan tidak jika permohonan NM untuk dapat mengurus PBB tidak dapat dipenuhi.
Guna menggali lebih dalam atas permasalahan tersebut, media ini mencoba mengkonfirmasi pihak UPT Wilayah IV BAPENDA Kota Samarinda. Kami disambut oleh staf pelayanan, Andrie Afkharie. Pihaknya menjelaskan bahwa masyarakat tidak dapat membuat PBB jika data yang diterima pihaknya, belum lengkap.
“Namun, terkait permasalahan Ibu tersebut (NM), karena lahan yang dimiliki masuk wilayah tanah sengketa,” ujarnya.
Selanjutnya, kami diarahkan menemui Kepala UPT Wilayah IV Bapenda Kota Samarinda. Muhammad Fauzan, menerangkan jika syarat penerbitan PBB harus memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Disinggung terkait kepemilikan tanah tersebut, pihaknya menegaskan jika telah memiliki dokumen terkait sengketa lahan di kawasan perumahan PKL Sungai Kapih, Sambutan tersebut.
Dengan menunjukkan beberapa dokumen yang atas persoalan tersebut dan tidak didokumentasikan oleh awak media.
“Karena ini data intern kami (Bapenda), jadi intinya penerbitan PBB harus SHM lebih dulu,” tandasnya. (Lex/Ps)