KUTAI KARTANEGARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah strategis dalam memperbarui data kependudukan. Sebanyak 7.989 akta kematian diterbitkan, setelah dilakukan pencocokan data bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2023.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menyampaikan bahwa penerbitan akta tersebut bertujuan menutup celah data ganda serta memastikan administrasi kependudukan tetap valid.
“Dari hasil pencocokan data dengan KPU, kami menemukan ribuan warga yang sudah meninggal namun masih tercatat sebagai penduduk aktif. Karena itu, kami langsung terbitkan akta kematian agar data lebih bersih,” jelasnya, Selasa (12/8/2025).
Langkah ini juga untuk menghindari dampak turunan, seperti potensi daftar pemilih ganda dalam pemilu maupun tunggakan iuran layanan publik seperti BPJS. Dengan penerbitan akta kematian, otomatis data kependudukan yang digunakan lintas instansi menjadi lebih akurat.
Menurut Iryanto, akta kematian tidak hanya penting bagi tertib administrasi, tetapi juga bagi keluarga almarhum. Dokumen tersebut menjadi syarat pengurusan hak-hak ahli waris, mulai dari asuransi, pensiun, hingga administrasi perbankan.
“Akta kematian itu dokumen penting. Dengan adanya penerbitan massal ini, keluarga juga terbantu untuk mengurus hak-haknya,” tambahnya.
Pihaknya menegaskan, Disdukcapil Kukar terus melakukan pemutakhiran data secara berkala. Selain melalui program LAMPIT, pencocokan data dengan berbagai instansi lain akan rutin dilakukan agar tidak ada lagi penduduk fiktif dalam sistem.
“Kami berkomitmen menjaga data kependudukan Kukar tetap valid. Semakin bersih data, semakin baik pula perencanaan pembangunan yang bisa dibuat pemerintah,” tegasnya. (Asu/ADV Diskominfo Kukar)



