DPRD Kaltim Desak Evaluasi Perda Jalan Khusus, Hauling Rugikan Rakyat

Salehuddin Anggota DPRD Kaltim. (Foto: Asu/Redaksi)

SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur menyoroti kerusakan jalan umum akibat aktivitas hauling batubara dan kelapa sawit yang melanggar aturan. Sekretaris Komisi I, Salehuddin, menilai lemahnya pengawasan Perda Nomor 10 Tahun 2012 menjadi akar masalah.

“Sudah 12 tahun perda berjalan, tapi pelanggaran masih dibiarkan. Jalan umum bukan untuk truk tambang,” tegasnya, Selasa (24/6/2025).

Salehuddin mengingatkan bahwa perusahaan wajib menggunakan jalur khusus. Pembiaran akan memperparah kerusakan infrastruktur dan membebani anggaran pemeliharaan yang akhirnya ditanggung rakyat.

Ia mendukung langkah Gubernur untuk mengaktifkan kembali pengawasan perda secara tegas, dengan melibatkan aparat penegak hukum demi memberi efek jera. Revisi perda juga disarankan jika ditemukan kelemahan dalam pelaksanaannya.

“Kalau pengusaha terus melanggar dan tak ditindak, negara kalah di rumah sendiri,” pungkasnya.

DPRD Kaltim, kata dia, mendukung investasi, asal patuh pada hukum dan tidak merugikan masyarakat. (Sam/ADV*)

 

Exit mobile version