PDI Perjuangan Dorong Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan, Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Lama

Antrian masyarakat Samarinda saat membayar pajak kendaraan. (Foto: Sam/redaksi)

SAMARINDA – Mengurus pajak kendaraan bekas kerap jadi momok bagi masyarakat. Bukan hanya soal biaya, tetapi juga urusan administrasi yang rumit. Salah satunya adalah syarat wajib membawa KTP pemilik lama kendaraan saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Melihat kondisi itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur angkat suara. Melalui juru bicaranya, Hartono Basuki, fraksi ini mengusulkan agar aturan tersebut dihapus guna meringankan beban warga.

“Banyak warga membeli kendaraan bekas atau menerimanya sebagai warisan. Tapi karena tidak punya akses ke KTP pemilik pertama, mereka kesulitan saat mengurus pajak,” kata Hartono, Kamis (5/6/2025).

Ia menilai, kewajiban tersebut tidak relevan lagi di masa sekarang. Apalagi, tak jarang pemilik lama sudah pindah domisili atau bahkan telah meninggal dunia. Alhasil, proses pengurusan pajak jadi macet dan menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat.

“Kalau dibiarkan, ini bisa berdampak langsung pada penerimaan daerah. Masyarakat jadi enggan taat pajak,” tegasnya.

PDI Perjuangan pun mendorong agar sistem pelayanan publik—terutama yang berhubungan dengan pembayaran PKB—segera bertransformasi. Di era digital, verifikasi data bisa dilakukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terhubung langsung dengan sistem kependudukan nasional.

“Teknologi memungkinkan validasi secara elektronik. Tak perlu lagi fotokopi KTP fisik pemilik lama. Ini akan memudahkan dan membuat pelayanan publik lebih inklusif,” jelasnya.

Usulan ini menjadi bagian dari upaya Fraksi PDI Perjuangan untuk mendorong reformasi pelayanan publik di Kalimantan Timur, sekaligus menjawab harapan masyarakat terhadap pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan manusiawi. (Sam/ADV*)

Exit mobile version