KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengintensifkan proses penegasan batas wilayah desa sebagai bagian dari penataan administrasi pemerintahan yang tertib dan akurat. Langkah ini dilaksanakan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menyampaikan bahwa proses penetapan batas desa harus dimulai dari tingkat lokal melalui musyawarah antar desa yang bersangkutan. Diskusi tersebut mempertimbangkan aspek historis, asal-usul wilayah, serta nilai-nilai adat yang berlaku di masyarakat.
“Hasil musyawarah akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan batas, yang kemudian menjadi dasar hukum untuk penyusunan peraturan kepala daerah terkait penetapan wilayah administratif desa,” jelas Poino, Kamis (14/8/2025).
Jika kesepakatan belum tercapai di tingkat desa, maka fasilitasi akan dilanjutkan di tingkat kecamatan atau kabupaten. Dalam kondisi tertentu, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan batas wilayah dengan mempertimbangkan data historis dan kondisi geografis di lapangan.
Poino juga menegaskan bahwa proses ini tidak berkaitan dengan kepemilikan tanah masyarakat, melainkan semata-mata untuk keperluan administrasi pemerintahan desa agar terdapat kejelasan dalam pengelolaan wilayah.
“Penetapan batas ini bertujuan untuk memperjelas struktur wilayah administratif, bukan untuk mengatur hak atas tanah warga,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, DPMD Kukar bersama perangkat kecamatan, bagian pemerintahan, dan instansi teknis lainnya akan memberikan pendampingan langsung dalam proses penegasan batas desa. Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Asu/ADV Diskominfo Kukar)



