PLN Pastikan Pemadaman Bergilir di Samarinda Bukan Akibat Krisis Batu Bara, Gangguan PLTGU Jadi Penyebab

Manager PLN UP3 Samarinda, Adrian Sitompul. (Foto: Asy/redaksi)

SAMARINDA – PT PLN UP3 Samarinda memastikan pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Samarinda dan sejumlah wilayah Kalimantan Timur dalam beberapa hari terakhir tidak berkaitan dengan isu nasional mengenai terganggunya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.

Manager PLN UP3 Samarinda, Adrian Sitompul, menegaskan pemadaman dilakukan akibat gangguan pada operasional Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) yang hingga kini masih menjalani proses perbaikan.

Penyebab utamanya iyalah terganggunya PLTGU. Untuk detail kerusakannya masih dalam proses identifikasi karena sistem kelistrikan di Kaltim menggunakan sistem interkoneksi,” ujar Adrian saat ditemui di Kantor PLN UP3 Samarinda, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, gangguan tersebut memengaruhi sistem kelistrikan interkoneksi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sehingga PLN terpaksa menerapkan pemadaman bergilir demi menjaga keandalan pasokan listrik.

PLN menargetkan perbaikan pembangkit selesai pada Juli 2026. Namun, apabila proses perbaikan dapat diselesaikan lebih cepat, normalisasi pasokan listrik juga akan dipercepat.

Adrian menegaskan masyarakat tidak perlu mengaitkan pemadaman bergilir dengan isu terbatasnya pasokan batu bara yang sempat mencuat secara nasional. Menurutnya, stok energi untuk pembangkit di Kalimantan Timur masih dalam kondisi aman.

Alhamdulillah tidak ada hubungannya. Sejauh ini pasokan energi untuk Kaltim masih aman,” tegasnya.

Karena menggunakan sistem interkoneksi, dampak gangguan tidak hanya dirasakan di Samarinda, tetapi juga meluas ke Balikpapan, Bontang, Berau, Tanjung Selor hingga sebagian wilayah Kalimantan Utara.

Selama proses perbaikan berlangsung, PLN menerapkan pemadaman bergilir dengan durasi maksimal tiga jam. Setiap pelanggan diperkirakan mengalami pemadaman satu kali dalam rentang dua hingga tiga hari, di luar gangguan yang bersifat darurat.

Meski demikian, fasilitas vital seperti rumah sakit dan layanan kesehatan dipastikan tidak masuk dalam skema pemadaman bergilir agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

PLN juga mengimbau masyarakat untuk memantau jadwal pemadaman melalui kanal resmi perusahaan maupun WhatsApp masing-masing Unit Layanan Pelanggan (ULP).

Atas kondisi tersebut, PLN menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang aktivitasnya terganggu akibat pemadaman.

Selain itu, pelanggan berhak memperoleh kompensasi apabila durasi pemadaman melebihi standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Besaran kompensasi akan dihitung berdasarkan tingkat pelanggaran layanan yang dialami masing-masing pelanggan. (Asy/Sam)

Exit mobile version