Sri Wahyuni Dipanggil DPRD Kaltim, Dana Hibah LPTQ Rp174 Miliar Jadi Sorotan

Sri Wahyuni Sekda Kaltim usai RDP dengan DPRD Kaltim. (Foto: Asu/redaksi)

SAMARINDA – Dana hibah untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kalimantan Timur senilai Rp174 miliar dalam dua tahun anggaran menjadi perhatian serius DPRD Kaltim. Untuk menelusuri mekanisme penganggaran dan penggunaan dana tersebut, DPRD memanggil Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, yang juga menjabat sebagai Ketua LPTQ Kaltim.

Pemanggilan dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (22/6). Sorotan muncul setelah LPTQ menerima hibah sebesar Rp124 miliar pada 2024 dan Rp50 miliar pada 2025.

Dana tahun 2024 digunakan untuk mendukung pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional di Kalimantan Timur yang diikuti seluruh provinsi di Indonesia. Sementara hibah 2025 dialokasikan untuk pembinaan dan pemberangkatan kafilah Kaltim ke MTQ Nasional di Kendari serta pelaksanaan MTQ tingkat provinsi di Kutai Timur.

DPRD menyoroti proses penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disebut tidak melibatkan lembaga teknis independen dalam melakukan penilaian terhadap usulan anggaran. Selain itu, penggunaan dana hibah tahun 2024 juga disebut tidak diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim. Berbeda dengan anggaran tahun 2025 yang telah diaudit dan ditemukan adanya catatan pelanggaran.

Menjawab pertanyaan dewan, Sri Wahyuni menegaskan mekanisme hibah LPTQ tidak berbeda dengan hibah lainnya. Seluruh proses, kata dia, diawali dengan pengajuan proposal melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan diverifikasi oleh tim yang melibatkan perangkat daerah terkait, dalam hal ini Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Sri juga membantah adanya persoalan dalam posisinya yang merangkap sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus Ketua LPTQ. Menurutnya, kondisi tersebut lazim terjadi di berbagai daerah guna mendukung kelancaran pembinaan dan pelaksanaan program keagamaan.

“Verifikasi dilakukan oleh tim khusus dan perangkat daerah terkait. Setelah dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan dalam APBD, baru dilakukan pencairan,” jelasnya.

Meski demikian, DPRD memastikan akan terus mendalami tata kelola dan akuntabilitas penggunaan dana hibah tersebut. Besarnya nilai anggaran yang digelontorkan dinilai harus diimbangi dengan transparansi dan pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (Asu/Sam)

Exit mobile version