SAMARINDA,SARANAREPUBLIKA.COM – Status aset jalan penghubung antara Jalan Gerilya, Kecamatan Sungai Pinang, dan Jalan Pelita 3, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, mulai menjadi sorotan publik. Pasalnya, jalan sepanjang sekitar lima kilometer tersebut hingga kini belum tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Yusdiansyah, membenarkan bahwa jalan yang diresmikan Wali Kota Samarinda pada 1 Maret 2024 itu belum masuk dalam pencatatan aset daerah.
“Sampai hari ini belum tercatat, karena proses hibahnya masih berjalan,” ungkap Yusdiansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan dan pengukuran fisik terhadap jalan tersebut. Berdasarkan hasil pengukuran, jalan penghubung antarkecamatan itu memiliki panjang sekitar 5.000 meter dengan lebar lima meter.
“Kami melakukan peninjauan dan pengukuran fisik, sekitar lima kilometer panjangnya,” tambahnya.
BPKAD Samarinda juga berencana menjadwalkan pengukuran ulang serta berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Di sisi lain, persoalan ini turut memicu kekhawatiran masyarakat, terutama warga yang mengaku memiliki lahan di sekitar lokasi. Pasalnya, pekerjaan lanjutan berupa pelebaran jalan dan pembangunan drainase mulai dilakukan, sementara persoalan lahan sebelumnya dinilai belum tuntas.
“Urusan yang kemarin saja belum kelar, ini mereka (kontraktor) kerja buat pelebaran dan drainase lagi,” ujar Dwi, salah seorang warga yang turut mempersoalkan persoalan lahan miliknya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan status lahan, proses hibah, serta kepastian batas bidang tanah yang terdampak pembangunan lanjutan.
Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan penjelasan terbuka mengenai status aset jalan tersebut sekaligus memastikan setiap pekerjaan lanjutan dilaksanakan dengan memperhatikan kejelasan legalitas lahan dan hak-hak warga.
Penulis: Pandhu Aryo Wicaksono



