152 Arsip DPMD Kukar 6 Tahun Terakhir Dimusnahkan

Persiapan pemusnahan arsip 6 tahun belakangan di DPMD Kukar. (Foto: Asu/Redaksi)

KUTAI KARTANEGARA- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) memusnahkan 152 arsip tahun 2010-2016 yang sudah tidak memiliki nilai administrasi, hukum, maupun historis.

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala DPMD Kukar, Arianto, dan dihadiri Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus), tim pemusnah arsip Kukar, Inspektorat, serta Bagian Hukum Setkab Kukar. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Kukar, Senin (11/8/2025).

Sebelum memusnahkan ratusan arsip, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan antara DPMD dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar.

“Sesuai kriteria dan persyaratan, kita sudah dinyatakan cukup syarat untuk memusnahkan kurang lebih 5 boks arsip yang terdiri dari 152 berkas,” kata Arianto.

Sebelumnya, DPMD melakukan pemilahan dan klasifikasi arsip. Dokumen yang dinilai kadaluarsa kemudian diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah untuk penilaian akhir.

Kriteria arsip yang dimusnahkan antara lain masa kegiatannya sudah selesai dan masa berlaku dokumen sudah memenuhi usia pemusnahan.

“Kami memilah dan mengklasifikasi jenis-jenis arsip yang ada di DPMD. Arsip yang memenuhi ketentuan itulah yang kita usulkan, dan usulan tersebut disetujui,” pungkasnya. (Asu/Adv Diskominfo Kukar)

Exit mobile version