Menang PK, Heryono Minta Kios PM Noor Dikosongkan 3×24 Jam

Usai bacakan amar putusan tim kuasa hukum pasang spanduk peringatan. (Foto: Asu)

SAMARINDA – Sengketa lahan yang berlangsung hampir tiga tahun di kawasan Jalan PM Noor, Samarinda, memasuki babak akhir setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Heryono Atmaja dikabulkan Mahkamah Agung.

Putusan tersebut menjadi dasar bagi kuasa hukum Heryono untuk meminta pihak-pihak yang masih menempati lahan segera mengosongkan area tersebut secara sukarela dalam 3 hari x 24 jam.

Kuasa Hukum Heryono Admaja, Abraham Ingan mengatakan bahwa putusan PK telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi upaya hukum terakhir dalam perkara perdata yang selama ini bergulir di pengadilan.

“Setelah kita menangani kasus klien kami yang telah berlangsung sejak 3 tahun lamanya, dan hari ini puncaknya, Heryono Admaja telah menang PK yang diputuskan 1 Desember 2025 lalu,” katanya, Kamis (18/6/2026).

Menurut Abraham, putusan PK Nomor 1365 PK/Pdt/2025 membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6355 K/Pdt/2024, putusan Pengadilan Tinggi Nomor 100/PDT/2024, serta putusan Pengadilan Negeri Nomor 131/Pdt.G/2023 tertanggal 25 Maret 2024.

“Putusan PK ini menggugurkan seluruh putusan sebelumnya. Karena itu kami mengikuti dan menghormati proses hukum sesuai asas hukum yang berlaku,” ujarnya.

Berbekal putusan tersebut, tim kuasa hukum mulai mengambil langkah lanjutan dengan mencopot spanduk-spanduk yang dinilai tidak memiliki dasar hukum di lokasi sengketa.

Sebelum tindakan itu dilakukan, pihaknya mengaku telah melayangkan somasi hingga tiga kali kepada pihak-pihak yang menempati lahan.

Abraham menyebut penghuni dua rumah dan tiga kios yang berada di atas lahan tersebut diberi waktu 3 x 24 jam untuk mengosongkan lokasi secara sukarela.

“Maka tiga bangunan kios yang ada di daerah ini harus meninggalkan dengan sukarela mulai hari ini. Jika tidak mengosongkan maka kami akan tempuh jalur hukum yang keras yaitu hukum pidana,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Heryono lainnya, Sujanlie Totong, menjelaskan kliennya telah menguasai lahan tersebut sejak 1996 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diperoleh melalui transaksi jual beli yang sah.

“Klien kami membeli dari Juriati dan seluruh dokumen, mulai dari akta jual beli hingga warkah di BPN, lengkap. Dasar kepemilikan kami jelas dan sah,” ujarnya.

Persoalan muncul setelah terbit dokumen lain pada 2015 yang diklaim berasal dari dasar kepemilikan tahun 2014. Ia menilai dasar dokumen tersebut bermasalah karena menggunakan segel yang telah dinyatakan palsu berdasarkan hasil uji laboratorium.

“Hasil laboratorium menunjukkan tanda tangan camat dan RT pada dokumen tersebut bukan tanda tangan basah, melainkan hasil cap stempel. Karena itu kami menilai dokumen tersebut palsu, otomatis juga SPPT-nya palsu,” pungkasnya.

Adapun lahan yang menjadi objek sengketa tersebut memiliki luas total sekitar 8.800 meter persegi dan hingga kini masih terdapat sejumlah bangunan yang berdiri di atasnya. (Asu)

Exit mobile version