SAMARINDA — Penertiban warung remang-remang di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, memanas. Seorang oknum TNI disebut terlibat adu mulut dengan Kasatpol PP Samarinda Anis Siswantini saat petugas melakukan penindakan.
Petugas menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan dan konsumsi minuman keras (miras). Anis menyebut keberadaan oknum tersebut bukan kali pertama terjadi.
“Setiap penertiban, oknum itu selalu ada. Alasannya wilayahnya.” tegas Anis.
Ia menegaskan, tidak boleh ada pihak yang menghambat Satpol PP menjalankan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Kami tidak melarang usaha. Tapi usaha harus legal. Miras wajib berizin dan dijual di tempat yang diperbolehkan.”
Anis juga mengisyaratkan bakal membawa persoalan tersebut ke jalur resmi setelah kejadian serupa disebut terjadi hingga tiga kali.
“Sudah tiga kali. Ada potensi saya laporkan. Saya tidak mau anggota dihalangi menjalankan tugas.”
Dalam penertiban itu, petugas menyasar sedikitnya 15 lokasi. Empat lokasi ditemukan aktivitas konsumsi miras.
Petugas menemukan modus penyajian miras yang disamarkan dengan campuran tuak dan disimpan dalam teko. Lima teko dan 72 botol miras campur ditemukan dalam operasi tersebut.
Sementara itu, Komandan Kodim 0901/Samarinda Kolonel Inf Arif Hermad memastikan oknum yang dimaksud sedang menjalani pemeriksaan internal.
“Yang bersangkutan sedang diperiksa. Jika terbukti melanggar hukum, kami proses sesuai aturan.”
Arif menegaskan institusinya tidak akan memberikan perlakuan khusus.
“Kami taat hukum. Yang bersalah diproses.” tukasnya.
Penulis: Pandhu Aryo Wicaksono



