PPPK Kukar Wajib Jaga Kinerja dan Komitmen Moral, Pemkab Kukar Tegaskan Kontrak Bisa Diputus

Usai pelantikan Bupati Kukar Edi Damansyah berpose bersama pegawai P3K. (Foto: Asu/Redaksi)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa pengangkatan 3.870 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan sekadar menambah jumlah aparatur, melainkan memperketat standar kinerja dan komitmen moral ASN di daerah.

Bupati Kukar, Edi Damansyah, dalam pelantikan yang digelar di Stadion Aji Imbut, Senin (26/5/2025), menekankan bahwa kontrak kerja PPPK berlaku selama satu tahun dan hanya akan diperpanjang apabila evaluasi kinerja dinyatakan memuaskan.

“Kontrak ini adalah tanggung jawab profesional. Jika kinerja baik, akan diperpanjang. Tetapi jika sebaliknya, ada konsekuensi,” tegas Edi.

Selain profesionalitas kerja, Pemkab Kukar juga menekankan aspek moral dan etika. Edi secara khusus mewajibkan PPPK beragama Islam untuk mengikuti program Gerakan Etam Mengaji (GEMA) sebagai bagian dari pembinaan spiritual. “Jika tidak mampu mengikuti program GEMA, saya persilakan mundur sebagai PPPK,” ujarnya.

Langkah ini menurut Edi penting agar PPPK tidak sekadar mengisi struktur birokrasi, tetapi benar-benar menjadi agen perubahan yang mampu membawa budaya kerja yang lebih disiplin, kreatif, dan responsif terhadap masyarakat.

Distribusi 3.870 PPPK tahun formasi 2024 ini tersebar di 59 perangkat daerah, mulai dari dinas teknis hingga pelayanan publik. Formasi terbanyak ditempatkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (989 orang), Dinas Kesehatan (275 orang), serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (148 orang).

Dengan komposisi tersebut, Pemkab berharap pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, hingga penanganan darurat bisa semakin optimal. Namun, Bupati Edi menegaskan bahwa semua target tersebut hanya bisa tercapai jika PPPK konsisten menjaga kinerja dan komitmen moral mereka.

“Jangan sekadar menjadi pelengkap struktur. Buktikan bahwa saudara layak diberi amanah,” tutup Edi. (Asu/ADV Diskominfo Kukar)

Exit mobile version