SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menegaskan tidak akan ikut campur dalam kasus hukum yang menjerat anggota dewan dari Fraksi NasDem, Kamaruddin Ibrahim. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menuturkan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum.
“Ini bukan lagi domain BK. Kami tidak punya kewenangan untuk masuk ke ranah hukum pidana,” kata Subandi, Selasa (22/5/2025).
Kamaruddin saat ini tengah menjalani penyidikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan keterlibatan dalam proyek fiktif di anak perusahaan PT Telkom Indonesia. Meski begitu, Subandi menekankan DPRD Kaltim tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia menambahkan, kasus yang menyeret nama Kamaruddin sejatinya merupakan perkara lama yang kembali mencuat setelah penelusuran ulang dilakukan aparat hukum. BK, lanjutnya, hanya akan memantau perkembangan dan baru mengambil sikap etik jika sudah ada keputusan hukum final.
“Kita serahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. Jika nanti sudah inkracht, barulah dewan membahas langkah etik,” pungkasnya. (Sam/ADV*)



