SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mendesak agar program pendidikan gratis tak hanya berbasis Peraturan Gubernur (Pergub), tetapi diperkuat lewat Peraturan Daerah (Perda) agar pelaksanaannya berkelanjutan dan akuntabel.
“Kalau cuma Pergub, gampang dicabut. Perda memberi jaminan hukum jangka panjang,” tegas Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, Selasa (1/7/2025).
Selain payung hukum, DPRD juga menyoroti amburadulnya data penerima bantuan pendidikan yang sering menyebabkan salah sasaran. Darlis menekankan pentingnya perbaikan data agar program tepat guna.
“Data yang kacau bikin bantuan salah alamat. Rapikan dulu datanya, baru bicara bantuan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pendidikan gratis bukan sekadar bebas biaya, tapi harus menjamin kualitas guru, sarana belajar, dan proses pendidikan itu sendiri.
“Gratis bukan berarti lepas tanggung jawab. Mutu pendidikan tetap prioritas,” pungkasnya.
DPRD berencana mendorong pembahasan raperda dalam waktu dekat, agar pendidikan gratis di Kaltim punya dasar hukum kuat dan menjangkau seluruh anak tanpa diskriminasi. (Sam/ADV*)



