Kejati Kaltim Amankan Ratusan Miliar Uang Tunai Hasil Korupsi Sektor Pertambangan di Kukar

Tumpukan Uang Tunai hasil sitaan Kejati Kaltim pada kasus korupsi sektor pertambangan di Kukar. (Foto: Penkum Kejati Kaltim)

SAMARINDA – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan kembali memasuki babak penting. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui tim penyidik Tindak Pidana Khusus berhasil mengamankan aset bernilai besar dalam kasus pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang berkaitan dengan aktivitas PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, yang menegaskan bahwa langkah penyitaan merupakan bagian dari upaya nyata penyelamatan keuangan negara.

“Dalam proses penyidikan yang berjalan, tim berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp214.283.871.000 serta sejumlah mata uang asing dengan berbagai denominasi,” ujarnya. Kamis 26 Maret 2026

Selain uang tunai, penyidik juga menemukan dan menyita beragam aset lain berupa mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, hingga mata uang dari beberapa negara lainnya.

Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Dalam perkembangannya, tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan guna kepentingan proses hukum.

Tidak hanya itu, penyidik turut menyita sejumlah barang mewah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang-barang tersebut meliputi puluhan tas bermerek internasional seperti Chanel, Louis Vuitton, Gucci, Hermès, dan lainnya. Selain itu, terdapat pula perhiasan emas berupa kalung, bros, dan rantai.

Aset kendaraan mewah juga tidak luput dari penyitaan. Beberapa unit mobil yang diamankan antara lain Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, serta Hyundai Creta Prime yang seluruhnya dilengkapi dokumen kendaraan resmi.

Toni Yuswanto menambahkan, seluruh penyitaan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Langkah ini bertujuan untuk kepentingan pembuktian sekaligus memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani.

“Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara tuntas dan profesional, sekaligus memastikan setiap aset yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara dapat diamankan,” tegasnya.

Melalui penanganan kasus ini, Kejati Kaltim menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum serta menjaga integritas pengelolaan aset negara, khususnya di sektor strategis seperti pertambangan. (Sam/red)

Exit mobile version