SAMARINDA- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Jahidin merasa dua perusahaan pemilik kapal tongkang yang menabrak fender Jembatan Mahakam I beberapa waktu lalu dinilai lalai dalam melakukan pertanggung jawaban ganti rugi atas kerusakan fender senilai Rp35 miliar tersebut.
Jahidin mengatakan bahwa DPRD Kaltim telah mengambil langkah tegas dengan meminta pergantian pimpinan di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda. Penggantian ini perlu karena KSOP bertugas sebagai otoritas pengawasan pelayaran memiliki tanggung jawab besar dalam mencegah insiden seperti ini.
“Kita waktu ngundang rapat, pimpinan KSOP saya minta untuk diganti dan alhamdulilaj ditanggapi tegas, pimpinannya diganti,” katanya di Gedung B DPRD Kaltim, Jumat 23 Mei 2025.
Dalam kasus tersebut, Jahidin menjelaskan bahwa dua perusahaan tongkang tersebut menyanggupi untuk melakukam ganti rugi senilai Rp35 miliar. Namun hingga kini, pertanggung jawaban tersebut belum terealisasikan.
“Padahal saya sudah usulkan agar perusahaan bersangkutan kalau benar- benar mampu menyanggupi penggantian itu, harus membuat pertanyaan resmi didepan notaris. Cross akte atau akta notaris, jangan hanya pernyataan dibawah tangan saja yang kemudian disalin dalam berita acara,”terangnya.
Ia menekankan pentingnya perjanjian dengan format cross akte atau akta notaris, yang memiliki kekuatan hukum untuk menjamin pelaksanaan tanggung jawab tersebut. Jika perusahaan bersangkutan gagal memenuhi komitmen, aset mereka dapat disita untuk menutupi biaya perbaikan.
“Melalui cross akte tersebut, jika tidak dilaksanakan kekayaannya kita sita untuk menutupi pertanggung jawabannya itu,”jelasnya
Menurutnya kejadian ini bukan kali pertama, di mana jembatan Mahakam I Samarinda tersebut telah ditabrak sebanyak 23 kali, oleh karena itu dibutuhkan pertanggung jawaban dari pihak perusahaan kapal tongkang segera untuk menjamin keselamatan masyarakat yang melintas diatasnya.
“Karena ada catatan saya waktu saya masih di komisi I DPRD Kaltim tersebut. Memang yang bersangkuta katakan lah pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya dalam perbaikan yang disanggupi. Kita gak mau ini terulang kembali karena itu perlu membuat perjanjian cross akte di notaris,” pungkasnya. (Asu/ADV*)



